SIWALIMA.id > Berita
11 WNA China akan Dideportasi
Online | Jumat, 15 Mei 2026 pukul 14:47 WIT

 AMBON, Siwalima.id - Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, menetapkan 11 warga negara asing (WNA) asal China untuk dideportasi. 

WNA yang akan dideportasi ini, terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat berada di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, di Kabupaten Buru. Keputusan tersebut diambil, setelah pemeriksaan terhadap total 24 WNA yang berada di lokasi pertambangan.

“Dari hasil pemeriksaan, 11 orang dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian karena melakukan aktivitas di luar izin tinggal yang dimiliki. Sementara 13 orang lainnya memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan dalam keterangan persnya, di Ambon, Rabu (13/5).

Taufan menjelaskan, WNA yang dinyatakan sesuai ketentuan, diantaranya terlibat dalam kegiatan edukasi serta pendampingan teknis kepada masyarakat lokal, termasuk pengoperasian alat berat seperti ekskavator dan metode penambangan.

Proses deportasi terhadap 11 WNA tersebut, dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan. Keberadaan para WNA itu telah masuk dalam sistem pengawasan keimigrasian sejak awal kedatangan mereka di Indonesia. 

Pengawasan dilakukan secara rutin melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang tersebar di setiap kabupaten, termasuk di Pulau Buru.

“Selain pengawasan mandiri, operasi gabungan juga dilakukan berdasarkan informasi dan data yang akurat sehingga setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” ucap Taufan.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan orang asing. Untuk itu, pentingnya merujuk pada data resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Jika ingin mengetahui status keimigrasian, silakan datang langsung ke Kantor Imigrasi agar mendapatkan informasi yang benar,” himbau Taufan.

Imigrasi Ambon kata Taufan memastikan, pihaknya tetap membuka akses informasi kepada publik terkait pengawasan orang asing, khususnya di wilayah pertambangan yang menjadi perhatian.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps