SIWALIMA.id > Berita
Absen Saat Rapat, Wagub Semprot Kadis Perhubungan
Online | Kamis, 2 April 2026 pukul 17:31 WIT

AMBON, Siwalima.id - Wakil Gubernur Maluku,Abdulah Vanath geram dengan sejumlah pimpinan OPD yang absen saat pembahasan target pendapatan tahun anggaran 2026.

Salah satu pimpinan OPD yang menjadi sorotan orang nomor dua di Provinsi Maluku tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Samuel Huwae.

Bagaimana tidak, rapat dengan agenda penting tersebut hanya dihadiri Sekretaris Dishub, Tajudin Marasabessy, sementara sang kepala dinas memilih rapat dengan pihak PD Panca Karya.

Kemarahan Wagub terhadap Huwae berawal saat Kepala Bapenda Djalaludin Salampessy memberikan kesempatan kepada Dinas Perhubungan untuk memaparkan capaian target PAD 2025, sekaligus target di tahun 2026.

Saat sekretaris dinas ingin berbicara, langsung dipotong oleh wagub dengan menanyakan, dimana keberadaan Kepala Dinas Perhubungan sampai tidak menghadiri agenda penting tersebut.

"Sebentar kepala dinas kamu dimana. Kenapa dia tidak hadir di rapat penting ini. Kamu sekarang telpon dia,” perintah wagub dengan nada tegas.

Suasana rapat yang awalnya cair seketika menjadi tegang, karena melihat ketegasan wagub yang kemudian diikuti dengan langkah Sekretaris Dinas Perhubungan untuk menelepon sang kadis.

Setelah panggilan dijawab oleh sang kadis sontak wagub langsung bertanya kepada kadis dengan nada yang tegas.

"Kadis kamu dimana, kenapa seng datang rapat. Jangan kamu pikir dekat dengan gubernur lalu seenaknya saja tidak datang rapat,” kecam wagub.

Wagub memberikan peringatan kepada Kepala Dinas Perhubungan agar disiplin dan menghormati semua agenda pertemuan, apalagi menyangkut kebijakan penting bagi daerah.

“Kamu boleh main dengan Wakil Gubernur lain tapi dengan saya jangan. Jangan rasa dekat dengan gubernur lalu tidak menghormati saya yang pimpin rapat atau rapat-rapat lainya,” tegas wagub.

Usai menutup telepon, wagub mengingatkan seluruh pejabat struktural agar saling menghargai siapapun yang diberikan amanah sebagai pemimpin, baik gubernur, wakil gubernur, sekda maupun pejabat lainnya.(S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps