APARAT Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan keuangan dan program pemerintah berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Khusus di Provinsi Maluku, APIP diperintahkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk memperketat pengawasan implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Gubernur Maluku terus mendorong adanya sinkronisasi pengawasan antara kebijakan pemerintah provinsi Maluku dan pemerintah pusat termasuk sinkronisasi kebijakan strategis nasional seperti MBG, swasembada pangan, koperasi desa merah putih, sekolah rakyat.
Pengawasan yang ketat kata Kasrul harus dilakukan terhadap RKP tahun 2026 yang berfokus pada penguatan ketahanan pangan, energi, ekonomi produktif dan inklusif serta sejalan dengan asta cita pemerintahan presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming.
Pengawasan di tahun 2026 harus difokuskan pada 7 fokus kebijakan daerah yaitu peningkatan layanan dasar, daya saing ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, ketahanan sosial, pengelolaan lingkungan dan perubahan iklim, tata kelola pemerintahan, serta penguatan kelembagaan berbasis kearifan lokal.
Pengawasan terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan dalam dokumen RKPD ini bertujuan untuk meminimalisir resiko-resiko dari potensi ketidakcapaian target-target yang telah ditetapkan.
Hal ini bertujuan agar target makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran dan angka inflasi tahun 2026 dapat dikendalikan sesuai sasaran yang ditetapkan.
Apalagi tahun 2026 ke depan bagi mayoritas pemerintah daerah adalah tahun yang cukup sulit, dikarenakan adanya pemotongan anggaran transfer dana pusat ke daerah yang cukup signifikan.
Beberapa daerah yang masih memiliki ketergantungan terhadap transfer dana termasuk provinsi Maluku berusaha mencari solusi pendanaan agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap bisa berjalan sesuai yang direncanakan.
APIP pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja pengawasan tanpa terpengaruh dengan kondisi efisiensi anggaran ini.
APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus mampu berkolaborasi dengan BPKP dan BPK perwakilan Provinsi Maluku agar tidak terjadi tumpang tindih atau dobel pemeriksaan yang menyebabkan pemborosan anggaran untuk output yang sama.
Selain itu dengan kolaborasi ini juga bisa dimungkinkan dilakukan joint audit terhadap target-target yang sama sehingga diharapkan secara tidak langsung terjadi transfer knowledge antar APIP untuk menyamakan persepsi dan dapat menghilangkan multitafsir terhadap objek pemeriksaan yang sama.
Diharapkan produk dari rakorwasda ini akan dilanjutkan dengan pembahasan program kerja pengawasan tahunan (PKPaT) akan meghasilkan dokumen PKPT yang komprehensif dan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pengawasan di tahun 2026 nanti.(*)