AMBON, Siwalima.id - Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menegaskan, pihaknya tidak akan menyetujui rencana pinjaman Rp1,5 triliun, jika skema dan peruntukannya tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip keadilan.
Ia menyebut, defisit yang muncul dalam usulan APBD merupakan konsekuensi dari belanja daerah yang melampaui kapasitas pendapatan. Bahkan ia juga menolak anggapan, bahwa dirinya menghambat langkah pemerintah daerah.
Pasalnya DPRD memiliki kewenangan penuh dalam politik anggaran sehingga setiap keputusan harus melalui kajian ketat.
“Kalau tidak sesuai, ya tidak bisa disetujui. Kalau sesuai dan adil, kenapa tidak,” tandas Benhur usai rapat Badan Anggaran DPRD Maluku dengan OPD terkait di ruang Paripurna, DPRD Maluku, Jumat (21/11)
Benhur minta publik tidak terprovokasi oleh opini yang menyudutkan DPRD, karena lembaga tersebut hadir untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada rakyat Maluku.
“Tanggung jawab merumuskan kebijakan anggaran berada pada 47 penyelenggara pemerintahan gubernur, wakil gubernur dan seluruh anggota DPRD yang wajib memastikan dana publik digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Benhur.
Ia juga menepis isu, bahwa ada sejumlah masukan kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk tidak mendengar usulan DPRD.
“Jika ada yang bilang kepada gubernur untuk tidak perlu menanggapi usulan atau pendapat DPRD terkait pinjaman itu ya silahkan, tetapi ingat bahwa pinjaman itu juga harus persetujuan DPRD,” cetus Benhur
Fraksi PKB Dukung
Sementara itu, Fraksi PKB di DPRD Maluku menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memanfaatkan skema pinjaman daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai strategis dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Maluku.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Fraksi PKB di DPRD Maluku, Mu’min Refra, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (21/11).
Refra menjelaskan, pengelolaan keuangan negara yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terukur, akuntabel dan berlandaskan regulasi yang berlaku. Selama pemanfaatan pinjaman daerah diarahkan untuk kepentingan publik, langkah tersebut patut didukung.
“Sepanjang pengelolaannya benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan rakyat, Fraksi PKB mendukung dan memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku,” tandas Refra.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip pemerataan dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman daerah, contohnya meski wilayah seperti Kota Ambon dan Maluku Tengah memiliki jumlah penduduk lebih besar, kebijakan pembangunan harus tetap menjangkau seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan infrastruktur.
“Dari Kepulauan Aru sampai Maluku Barat Daya, dari Seram Timur hingga Buru Selatan semua masyarakat harus memiliki hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh mekanisme terkait skema pinjaman mulai dari perencanaan, review program, proses pengembalian, hingga distribusi pembangunan telah dirumuskan bersama antara pemerintah provinsi dan lembaga pemberi pinjaman.
Karena dana yang dikelola merupakan uang negara, seluruh kebijakan harus berpedoman pada norma hukum serta aturan yang berlaku.
“Selama tidak melanggar ketentuan hukum, maka kebijakan ini sah dan dapat dijalankan dengan tujuan mempercepat pembangunan di Maluku,” tegas Refra.
Ia juga menyinggung perihal tantangan efisiensi fiskal setelah adanya pemotongan APBD Maluku sebesar Rp600 miliar. Kondisi ini berdampak pada kemampuan pembiayaan daerah, khususnya untuk pembangunan infrastruktur di wilayah dengan kondisi geografis ekstrem.
“Dari total kebutuhan pembangunan yang mencapai sekitar Rp2,4 triliun, pinjaman daerah menjadi langkah realistis dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Intinya Fraksi PKB akan terus memberikan dukungan selama kebijakan pinjaman daerah transparan, taat regulasi, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. jika pinjaman Rp.1,5 triliun itu untuk kesejahteraan rakyat Maluku, mengapa tidak,” pungkasnya.(S-26)