AMBON, Siwalima.id - Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman bakal dipanggil pihak Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya, terkait surat keputusan penutupan sementara operasi PT SIM di kabupaten tersebut.
Pasalnya, surat keputusan yang dikeluarkan bupati itu, menyebabkan PT SIM tidak bisa beroperasi lagi di Kabupaten SBB.
Asisten Intelektual Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia kepada wartawan menjelaskan, persoalan yang dihadapi PT SIM ini, dilaporkan ke Kejagung dan dari laporan tersebut, kemudian Kejagung mengambil langkah untuk turun ke Maluku, guna melihat permasalahan tersebut.
“Dari kejaksaan agung datang dalam rangka mencari informasi terkait dengan terhambatnya investasi PT SIM yang ada di SBB, sebab a bagaimanapun mereka sudah berinvestasi di sini, namun terdapat kendala-kendala, ya memang harus diselesaikan,” ucap Diky kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12).
Untuk itu, tim kejagung bersama Kejati Maluku saat ini, sementara mengumpulkan informasi tentang apa yang menjadi akar permasalahan, sehingga investasi PT SIM tidak bisa berjalan.
“Kita sudah minta keterangan beberapa pihak diantaranya Sekda SBB, BPN, Kadis PUPR SBB, Kadis Pertanian, Kadis PTSP serta Kadis Perkebunan,” ungkap Diky.
Selain itu, kata Diky , ada juga beberapa pihak dari Pemprov Maluku, Camat dan kepala desa di Kabupaten SBB yang telah diwawncarai oleh Kejagung.
“Dari pemeriksaan, ada beberapa permasalahan yang harus ditelaah lebih lanjut agar supaya kita tidak salah bertindak. Karena kita tidak tahu permasalahan di masyarakat itu seperti apa,” jelas Diky.
Untuk itu, kata Diki, nantinya tim dari Kejagung akan koordinasi dengan Bupati SBB mengenai surat penutupan sementara PT SIM.
"Nanti kita kordinasi juga dengan bupatinya yang mengeluarkan surat penutupan sementara dan nanti akan dilihat apakah penutupan tersebut sudah sesuai atau belum,” ucap Diky.
Menurut Diky, Investasi PT SIM berkaitan dengan masyarakat banyak, sebab banyak masyarakat yang bekerja jika perusahan tersebut beroperasi.
Nantinya, hasil pemeriksaan bupati, akan dilaporkan ke pimpinan, sehingga langkah selanjutnya bisa ditentukan apabila sudah dilakukan ekspose.
“Nanti kita lihat hasilnya dulu, kemudian laporkan ke pimpinan. Untuk bisa menentukan langkah selanjutnya,” ujar Diky.
Ia menambahkan, informasi mengenai permasalahan yang dihadapi oleh PT SIM ini disampaikan ke Kejagung yang kemudian tim diturunkan guna melihat permasalahan tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima.id di Kejati Maluku menyebutkan, masalah penutupan PT SIM di Kabupaten SBB ini dilaporkan ke Kejagung oleh manajemen PT SIM.
“Yang lapor ke Kejagung itu PT SIM, sebab mereka sudah berinvestasi, belum apa-apa sudah dihentikan. Mereka kan merasa dirugikan, sehingga melaporkan hal ini ke Kejagung,” beber sumber terpercaya Siwalima.id di Kejati Maluku yang enggan namanya dipublikasikan.
Ia mengaku, tim dari Kejagung juga telah bertolak ke Kabupaten SBB pada, Kamis (19/2) sore. Mereka turun didampingi tim Intel dari Kejari SBB.
"Tim sudah ke SBB dengan didampingi tim Intel dari Kejari SBB. Mereka nanti akan mintai keterangan dari warga disana. Kemungkinan nanti akan minta keterangan Bupati SBB juga,” bebernya.(S-29)