SIWALIMA.id > Berita
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejati Maluku Gelar Sosialisi di Suli
Online | Jumat, 12 Desember 2025 pukul 17:43 WIT

AMBON, Siwalima.id – Guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan baik dan sesuai peruntukkannya, maka Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, menggelar sosialisasi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (11/12).

Sosialisasi yang berlangsung dengan tema Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan Ekonomi Desa itu, diikuti oleh seluruh perangkat Desa Suli. 

sosialisasi sendiri dipimpin Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy bersama Kasi III Bidang Intelijen, Aizit P Latuconsina dan Jaksa Fungsional, Mourits Palijama.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy dalam rilis yang diterima redaksi Siwalima.id menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan perintah Jaksa Agung ST Burhanudin tentang peran kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk didalamnya mensukseskan Program JAGA Desa dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan DD maupun ADD.

“Tahun 2024 kemarin, Penanganan perkara korupsi DD di Maluku sebanyak 20 Perkara, kami berharap tahun ini semakin berkurang, agar program pemerintah dalam hal pembangunan ditingkat desa, akan semakin berkembang,” tulis Ardy dalam rilisnya.

Sementara Mourits Palijama dalam pemaparannya dalam sosialisasi itu menjelaskan tentang, pentingnya pengelolaan keuangan desa dengan niat yang baik, sebagaimana filosofi dan tujuan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan mengentaskan kemiskinan dan memajukan perekonomian desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Palijama mengingatkan, agar kepala pemerintah Nngeri beserta bendahara, wajib mengutamakan prinsip- prinsip dalam pengelolaan DD dan menghindari kecurangan, seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun peruntukan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan kemanfaatannya.

“Kesejahteraan di desa bukan hanya tentang mengelola DD, tetapi pemanfaatan aset desa juga sangat penting dilakukan untuk membantu meningkatkan PAD Negeri, oleh karena itu semua unsur harus bekerjasama,” jelas Ardy mengutip pemaparan dari Palijama.

Sedangkan Aizit P Latuconsina, dalam penyampaian materinya menjelaskan, peran kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa, sebagaimana harapan Jaksa Agung ST Burhanudin yang menginginkan jaksa hadir untuk mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program – program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dengan mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan aparatur desa di bidang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara.

“Jaksa Agung telah mengamanatkan agar kami mengutamakan pencegahan dalam pengelolaan DD, sehingga dengan kegiatan saat ini diharapkan dapat meminimalisir aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi,” tulis Ardy mengikuti ucapan Latuconsina.

Namun sebagaimana tupoksi Lembaga Penegak Hukum, kejaksaan tetap akan melakukan tindakan hukum, bilamana ada kepala desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi melalui hasil temuan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) didaerahnya masing - masing.

“Sesuai instruksi Jaksa Agung, kami akan bangun kesadaran hukum melalui program penerangan hukum yang kita laksanakan saat ini, tetapi jika ada temuan dari APIP, kami akan tindak tegas” jelas Ardy.

Menurutnya, modus penyimpangan dalam tindak pidana korupsi, sering terjadi sejak mulai tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggung jawaban keuangan desa. Modus ini akan terlihat seiring dengan moral dan gaya hidup aparatur yang sering mencari keuntungan.

Untuk itu, tim penerangan hukum Kejati Maluku minta agar seluruh jajaran pemerintah negeri, dapat membangun komunikasi dan kolaborasi antar sesama perangkat maupun Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) / Saniri Negeri serta masyarakat, agar saling mendukung dan mensukseskan pembangunan di Negeri Suli.

Pada kesmepatan itu, Raja Desa Suli Hans Suitella memberikan apresiasi kepada pihak Kejati Maluku terkait kegiatan penyuluhan tersebut. 

Menurutnya, kegiatan itu menjadi motivasi agar dalam pelaksanaannya anggaran DD akan dimanfaatkan dengan baik untuk membangun negeri.

“Atas nama pemerintah negeri, saya berterima kasih atas pilihan Kejati Maluku melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di Negeri Suli. Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, sengaja saya libatkan semua unsur agar kedepannya bisa saling mendukung dalam membangun negeri ini,” ucap Suitela.(S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps