AMBON, Siwalima.id - DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku berbeda pendapat terkait pengelolaan Pasar Mardika di Kota Ambon.
Komisi III DPRD berpendapat, pengelolaan pasar mardika sebaiknya diserahkan ke Pemerintah Kota Ambon, namun Dinas Perindag provinsi berpendapat lain.
Dinas Perindag memastikan Pasar Mardika merupakan aset pemerintah provinsi sehingga pengelolaanya wajib dilakukan sendiri dan tidak dipindahtangankan ke pihak lain.
“Pengelolaan pasar Mardika harus diserahkan kepada pemerintah Kota Ambon,” usul anggota Komisi III DPRD Maluku, Rostina saat rapat bersama Dinas Perindag Maluku di ruang paripurna, Senin (13/4).
Menanggapi pernyataan DPRD, Kadis Perindag Maluku, Jais Ely memastikan Pasar Mardika merupakan barang milik provinsi, baik tanah, bangunan, maupun fasilitas penunjang lainnya.
“Dengan status tersebut, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh untuk pengelolaan, pemanfaatan dan optimalisasi aset,” tegasnya.
Pengelolaan pasar mardika lanjutnya tidak hanya sebatas fungsi lokal, tetapi diarahkan menjadi pusat distribusi regional.
“Pasar Mardika ke depan bukan sekadar pasar lokal, tetapi menjadi pusat distribusi perdagangan antar kabupaten dan kota di Maluku,” terangnya.
Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan upaya memperkuat peran pasar dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi barang.
“Kita siapkan konsep gudang distribusi agar harga bisa dikontrol dan tidak terjadi lonjakan di pasar,” katanya.
Ia juga menyinggung polemik terkait pengalihan pengelolaan pasar ke pemerintah kota.
Dinas juga telah melakukan berbagai perbaikan dalam sistem pengelolaan, termasuk peningkatan layanan dan pengawasan.
“Kami sudah benahi sistem, termasuk pengaduan dan pengawasan 24 jam di pasar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ke depan Pasar Mardika akan dikembangkan sebagai pasar induk yang mampu melayani kebutuhan distribusi skala regional.
“Kita ingin ada keterwakilan pedagang dari berbagai kabupaten/kota, sehingga pasar ini benar-benar menjadi pusat ekonomi Maluku,” tandasnya. (S-26)
Pendapatan Naik
Kepala Dinas Perindag Maluku Jais Ely memastikan setiap bulan Pemerintah Provinsi Maluku menerima pendapatan dari pengelolaan Pasar Mardika sebesar Rp 90 juta per bulan.
“Awalnya hanya berkisar 46 juta sampai 47 juta per bulan, namun penataan oleh UPTD Pasar Mardika pendapatan naik hingga 80 juta bahkan mendekati 90 juta,” jelasnya saat rapat bersama di ruang rapat komisi III DPRD Maluku, Senin (13/4).
Ia mengakui, kondisi pasar sebelumnya menjadi faktor utama pedagang enggan masuk ke dalam gedung.
“Kalau lantai kotor dan fasilitas tidak layak, pedagang tidak mau berjualan di dalam. Pembenahan dilakukan mulai dari lantai satu dan dua, termasuk perbaikan tembok dan penataan lapak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ukuran lapak yang tidak sesuai standar.
“Standar nasional itu 2x1 meter, tapi di lapangan banyak yang hanya 1x1. Ini yang kita benahi agar lebih layak,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan terbaru, terdapat sekitar 312 pedagang yang masih beraktivitas di luar pasar.
“Kita dorong mereka masuk secara bertahap, dengan didukung perbaikan fasilitas di dalam. Targetnya pada Juni 2026 penataan pasar sudah berjalan optimal.(S-26)