AMBON, Siwalimanews â Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun berjanji, akan mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar  yang terjadi di kawasan Ruko Mardika.
Selain itu, ia juga memastikan, DPRD akan memanggil seluruh pihak terkait untuk membongkar persoalan yang telah lama meresahkan para pedagang.
âKami sudah terima langsung aspirasi dari Konsorsium LSM Maluku. DPRD tidak akan menutup mata. Minggu ini atau paling lambat pekan depan kami akan gelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah provinsi, pengelola pasar, dan pihak-pihak lain yang berkaitan,â tandas Benhur usai menemui massa aksi di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Senin (20/10).
Ia menilai, pengelolaan aset publik seperti Pasar Mardika harus dilakukan secara terbuka dan berpihak pada rakyat kecil. Karena itu, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
âKalau kontrak pihak ketiga sudah berakhir, maka kewenangan otomatis kembali ke pemerintah provinsi. Tidak boleh lagi ada pihak lain yang menagih atau memungut uang dari pedagang. Kalau ditemukan bukti pungli, harus diproses hukum,â ujarnya.
Benhur menegaskan, DPRD Maluku akan merekomendasikan dua langkah utama kepada pemerintah daerah, yakni penghentian seluruh aktivitas ilegal di kawasan ruko dan pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga yang telah melanggar ketentuan hukum.
âMasalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD akan mengawal hingga tuntas. Kami ingin penyelesaiannya adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan pedagang. Pemerintah daerah harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat,â tutup Benhur.
Sebelumnya, aksi damai Konsorsium LSM Maluku menuntut agar pemerintah segera mengambil alih pengelolaan Ruko Pasar Mardika karena masa kontrak pihak FORUM Pengelola Ruko telah berakhir sejak 2017. Para pedagang disebut telah menjadi korban penagihan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Koordinator Konsorsium, Alwi Rumadan, menegaskan praktik itu termasuk pelanggaran berat sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 20 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Ia berharap DPRD dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak ada lagi pedagang kecil yang dirugikan. (S-26)