AMBON, Siwalimanews - Fraksi Partai Golkar di DPRD Maluku, minta kepada gubernur agar Plt Sekretaris Dewan Farhatun Samal segera dilantik menjadi Sekwan definitif.
Permintaan itu disampaikan Fraksi Golkar dalam Paripurna DPRD Maluku dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2025 yang dibacakan Richard Rahakbauw.
Menurut Rahakbauw, meskipun masih berstatus pelaksana tugas, Farhatun dinilai mampu menjalankan tugas dengan baik, membantu kelancaran kinerja DPRD, sekaligus menjadi jembatan antara lembaga legislatif dan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Dalam berbagai pertimbangan, kami meminta agar gubernur dalam waktu dekat segera melantik Farhatun Samal sebagai Sekwan definitif,” pinta Fraksi Golkar.
Menanggapi permintaan tersebut, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan, penentuan jabatan sekwan merupakan kewenangan penuh gubernur.
“Catat, itu adalah hak prerogatif gubernur. Rekomendasi dari fraksi kami hargai, tetapi sifatnya bukan mandatori. Penempatan pejabat akan dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas serta kebutuhan organisasi,” tegas gubernur kepada wartawan usai paripurna di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Selasa (30/9) malam.
Gubernur menegaskan, pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam setiap pengambilan keputusan.
“Bagi saya, semua masukan dari DPRD adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat. Namun pada akhirnya, penempatan pejabat harus benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi. Kita ingin memastikan sekwan yang definitif nantinya mampu menjaga hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Maluku,” tandas gubernur.(S-26)