AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengusulkan sembilan Ranperda untuk diakomodir masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2026.
Usulan program pembentukan perda tersebut, diserahkan gubernur dalam paripurna penetapan program pembentukan perda tahun 2026 dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (27/11).
Sembilan ranperda tersebut masing-masing, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemprov Maluku, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Maluku Nomor: 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Adat, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Provinsi Maluku.
Tiga ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Pendirian dan Pernyataan Modal Pemda pada BUMD dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor” 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Gubernur menegaskan, pemerintah provinsi tetap memiliki komitmen kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara, terutama masyarakat Maluku.
Pengabdian ini, dilakukan termasuk melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah sesuai semangat otonomi daerah, yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai dengan penyebarluasan Perda, yang kesemuanya berawal dari penetapan Propemperda Provinsi Maluku tahun 2026.
"Sesuai aturan, maka program pembentukan perda provinsi disusun DPRD dan gubernur untuk jangka waktu 1 tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan Ranperda,” ujar gubernur.
Selain sembilan ranperda usul Pemprov, terdapat juga enam ranperda yang menjadi usul inisiatif DPRD Maluku, diantaranya Ranperda tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Peran Pemda dalam Fungsi Koordinasi, Ranperda tentang Pengelolaan, Perlindungan dan Pemanfaatan Pohon.
Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Pengelolaan Destinasi Pariwisata, Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Gubernur menegaskan, propemperda telah disusun secara terencana, terpadu dan sistematis guna mempercepat proses pembentukan perda dengan fokus pada penyusunan ranperda menurut skala prioritas yang telah ditetapkan.
"Berkenaan dengan telah ditetapkannya propemperda tahun 2026, saya berharap seluruh produk perda yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Maluku," tandas gubernur.(S-20)