AMBON, Siwalima.id - Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang menegaskan, persoalan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN yang belum dibayar, bukan kesalahan Gubernur Hendrik Lewerissa.
Penegasan ini disampaikan Kasrul kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/5) merespon sejumlah tudingan di media sosial yang menuding gubernur tidak serius mengurus hak ASN.
Kasrul menjelaskan, gubernur dalam pertemuan berulang kali dengan pimpinan OPD telah menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak ASN dibayarkan sesuai kondisi keuangan daerah.
Pasalnya, kondisi keuangan daerah saat ini memang membutuhkan pengelolaan yang baik, artinya tidak mungkin TPP dibayarkan tuntas semuanya tetapi harus ada keseimbangan dengan belanja daerah lainya.
Namun bukan berarti pemerintah provinsi tidak berniat untuk membayar TPP kepada ASN, sebab buktinya ada OPD yang sudah dibayarkan hingga bulan Februari.
“Arahan pak gubernur kemarin agar pembayaran TPP tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan, makanya dibayarkan sampai bulan Februari sambil melihat kemampuan keuangan daerah lagi, artinya secara bertahap akan diselesaikan. Justru setiap saat pak gubernur mengingatkan pimpinan OPD untuk memastikan usulan pembayaran,” ucap Kasrul.
Kasrul menjelaskan, dari 36 OPD di Lingkungan Pemprov Maluku, terdapat 22 OPD yang pembayaran TPP-nya sudah sampai bulan Februari, sementara 14 OPD lainnya belum bisa, karena memang BPKAD belum menerima permohonan pembayaran.
Untuk pembayaran TPP ini, tidak serta merta dilakukan begitu saja, tetapi harus dilalui dengan tahapan verifikasi oleh BKD, artinya jika administrasi pendukung sudah lengkap, maka pasti langsung dibayarkan tanpa menundanya.
“Namun jika OPD belum ajukan permohonan pembayaran, bagaimana caranya BPKAD bayar TPP. Prinsipnya anggaran tersedia, kalau sudah diusulkan langsung dibayarkan,” tegas Kasrul.
14 OPD yang yang belum tuntas pembayaran sampaikan Februari 2026 urai Kasul masing-masing, Dinas Pendidikan, Dinas PKP, Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PM-PTSP, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan, Dinas Pertanian, Dinas ESDM, Badan Perbatasan, Bapenda, BPSDM dan Sekretariat Daerah.
Kasrul menegaskan, belum dibayarkan TPP ini murni kesalahan masing-masing OPD karena terlambat mengajukan pembayaran, bukan gubernur, sebab gubernur memiliki perhatian serius terhadap hak-hak ASN.
“Ada OPD yang sudah terima TPP sampai Februari artinya kesalahan ini murni di OPD bukan gubernur. Arahan gubernur jelas, yakni segera bayar. Jadi kalau OPD terlambat masa gubernur yang harus disalahkan,” tegas Kasrul.
Kasrul juga minta 14 OPD yang belum melengkapi syarat pembayaran TPP, agar segera berproses sehingga pembayaran dapat segera dilakukan, sehingga publik tidak terus menerus menyalahkan gubernur atas keterlambatan pimpinan OPD.(S-20).