DOBO, Siwalimanews – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aru, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kajari Aru Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Siwalimanews terkait kebenaran informasi itu di ruang kerjannya, Jumat (3/10) membenarkannya.
Menurutnya, kasus dua terpidana TPPO Aloysius Lily dan istrinya Raden Ajeng Linda Lie terkait dugaan pemerasan oleh mantan Kasi Pidum Iskandar Muda Harahap, sudah diambil alih penyelidikan oleh Kejati Maluku.
“Oh ia, kasus Cong sama istrinya itu sudah di ambil alih Kejati Maluku, setelah beberapa hari lalu tim pengawas Kejati Maluku turun lakukan pemeriksaan disini,” ungkap kajari.
Lantaran kasus ini telah diambil alih, kata Kajari, maka mantan Kasi Pidum Iskandar Muda Harahap, juga akan menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku.
“Ini akibat ulah atau perbuatan satu orang, akhirnya nama institusi yang terbawa-bawa,â ucap kajari.
Ditanya terkait kehadiran Rinto Sukandar di kantor Kejari Aru menemui Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan Kasi Datun Megi Salay dengan mengenakan celana pendek dan sendal jepit, Kajari mengaku baru tahu. “Koq saya baru tahu ini,” elaknya.
Kendati demikian, kajari menegaskan, siapapun yang datang harus memiliki etika dalam berpakaian, bukan sesuka hati begitu saja.
âKalau saya tahu pasti saya usir keluar. Tidak sopan, tidak beretika yang baik, pasti saya usir ke luar dari kantor, kalau saya tahu,” tegas kajari.(S-11)