AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon, memusnahkan 20 item barang bukti tindak pidana dari 30 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pada periode Januari hingga April 2026.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dipimpin Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Ambon, Siti Aryani Ramelan dan dihadiri perwakilan PN Ambon, TNI, Kasi PB3R) Kejari Ambon penyidik Polresta Ambon dan Polda Maluku serta beberapa perwakilan lainnya. Pemusnahan berlangsung di pelataran Kantor Kejari Ambon, Rabu (29/4).
Kasi PB3R Kejari Ambon Siti Aryani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana umum, yakni perkara narkotika, penganiayaan, pencabulan, pornografi dan pencurian. Proses pemusnahan sendiri, merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.
“Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaaan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 15 paket sabu, 29 paket ganja, 3 paket tembakau sinte, satu alat hisap sabu, dua buah pirex, 4 korek api dan 3 sajam. Kemudian, Obeng, kunci tang, pakaian 27 helai, 4 tas, potongan besi, potongan pipa, flashdisk, printout screenshot 23 lembar, kotak rokok 2 dos, sedotan plastik, kotak bening, sim card dan plastik clip bening.
Proses pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana dilakukan dengan cara sabu diblender menggunakan air dan sabun. Kemudian Ganja dan Tembakau Sinte dimusnahkan dengan campuran semen. Sementara barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.(S-29)