AMBON, Siwalimanews – Satuan Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX saat ini tengah menelusuri, kemungkinan adanya pihak lain termasuk aparat, dibalik pengiriman dan penerimaan BBM ilegal yang diamankan di atasa kapal penangkap cumi KM Berkat Jaya di Perairan Ambon, Senin (15/9) kemarin.
âKami akan dalami, apakah ada keterlibatan dari anggota TNI atau Polri. Kalau memang ada, akan diproses sesuai hukum. Tidak ada yang kebal hukum,â tegas Komandan Satrol Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas saat menyampaikan keterangan pers di Mako Kodaeral IX Ambon, Rabu (17/9).
Siapapun jika terbukti melanggar hukum tegas Kolonel Hapsoro, akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses pidana.
âTNI Angkatan Laut tidak bisa menjatuhkan hukuman pidana. Kewenangan itu ada pada Polri,â ucap Kolonel Hapsoro.
Penangkapan kapal ini menurut Kolonel Hapsoro, tidak lepas dari informasi masyarakat, karena itu, pihaknya berharap, media dan warga terus berkolaborasi.
âKasus seperti ini biasanya kucing-kucingan. Mereka memanfaatkan saat patroli lengah. Maka kami butuh dukungan informasi dari luar agar bisa bertindak tepat sasaran,â pinta Kolonel Hapsoro.
Ia juga mengaku, terkadang pengoperasian dilakukan pada waktu-waktu tertentu, kondisi itulah yang menjadi kendala, namun tetap ada langkah antisipasi.
Pihaknya juga akan mengintensifkan patroli rutin di wilayah perairan Ambon. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat fungsi kontrol dan menjaga keamanan laut, sekaligus menindaklanjuti temuan praktek ilegal, seperti kasus kapal pengangkut BBM yang ditangkap awal pekan ini.
Selain itu, dukungan informasi dari berbagai pihak juga sangat dibutuhkan. Tidak hanya dari unsur intelijen internal, tetapi juga dari media dan masyarakat.
âKami sangat berharap bantuan rekan-rekan wartawan dan masyarakat. Jika ada pelanggaran atau aktivitas mencurigakan di laut, segera informasikan agar bisa kami tindaklanjuti,â pinta Kolonel Hapsoro.
Ia meneagskan, dengan penguatan patroli dan dukungan informasi publik, Satrol Kodaeral IX menargetkan pengawasan laut di wilayah Ambon dapat lebih efektif, sekaligus menutup ruang gerak praktek ilegal yang merugikan negara.
Untuk diketahui, kapal penangkap cumi berbendera Indonesia ini, kedapatan mengangkut BBM ilegal sekitar 60 ton di perairan Teluk Ambon. Selain mengusut pelanggaran muatan, Satrol juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparat dalam kasus tersebut.
Penangkapan kapal ini pada koordinat 03°41â47â Lintang Selatan â 128°08â18,5â Bujur Timur. Kapal Berkat Jaya berbobot 59 GT dengan 31 anak buah kapal (ABK) rencananya berlayar dari Ambon menuju perairan Arafura.
âDari hasil pemeriksaan, kapal tidak hanya melanggar izin awak kapal, tetapi juga mengangkut biosolar sekitar 60 ton. Ini jelas menyalahi fungsi kapal yang seharusnya digunakan untuk menangkap ikan/cumi,â jelas Kolonel Hapsoro.(S-25)