SIWALIMA.id > Berita
Komisi I Soroti Pergub Nomor 12 Tahun 2012
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Rabu, 10 Juni 2026 pukul 14:51 WIT

KETUA Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyoroti rendahnya harga kayu yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 12 Tahun 2012 setelah menerima masukan dari sejumlah daerah penghasil kayu di Maluku.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama Pemkab Tanimbar, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan. Ketiga daerah itu menyampaikan keluhan terkait nilai harga kayu yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Solichin menjelaskan, rapat dengar pendapat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan Komisi I DPRD Maluku sebelumnya.

“Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan kemarin. Dari hasil pengawasan itu muncul berbagai masukan, termasuk terkait harga kayu yang diatur dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2012,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah menilai harga kayu yang tertuang dalam regulasi tersebut masih terlalu rendah sehingga perlu dilakukan evaluasi.

“Jadi kemarin rapat terkait dengan pemerintah daerah KKT, dalam hal ini Kabag Hukumnya, kemudian Pemkab Buru Selatan dan Kabupaten Buru. Tiga daerah ini merupakan daerah penghasil kayu. Saat ini mereka mengeluh karena berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2012 itu harga kayu masih dinilai sangat rendah,” katanya.

Lanjut Solichin, Komisi I DPRD Maluku mulai membahas persoalan tersebut bersama pemerintah daerah guna mencari solusi yang tepat.

“Karena itu kemarin kita rapat dengan pemerintah daerah untuk membahas persoalan tersebut,” ujarnya.

Menindaklanjuti hasil rapat itu, Komisi I DPRD Maluku akan mengundang Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan sejumlah instansi terkait guna membahas kemungkinan penyesuaian regulasi maupun nilai harga kayu yang berlaku saat ini.

“Selanjutnya kita akan memanggil Dinas Kehutanan dan dinas-dinas terkait untuk rapat bersama dengan Komisi I guna berdiskusi lebih lanjut mengenai persoalan ini,” jelasnya.

Selain itu, Komisi I juga berencana melibatkan seluruh kepala bagian hukum kabupaten/kota di Maluku dalam pemba­hasan tersebut agar dapat diper­-oleh kesepahaman bersama.

“Kami akan mengundang seluruh kabag hukum kabupaten/kota untuk ikut bersama dalam rapat itu, sehingga kita bisa mem­-bicarakan dan mencari jalan keluar yang terbaik,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps