AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja Anton Calvin Luhulima dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3) yang dipimpin Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya.
JPU Leo Tuanakotta dalam sidang itu, menuntut agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman tersebut.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagaimana diubah dan diganti dengan pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anton Calvin Luhulima dengan pidana penjara selama 4 tahun, "pinta JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Namun jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 50 hari.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 1 minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Sekedar diketahui, terdakwa Anton ditangkap dirumahnya yang berlokasi di sekitar jembatan Hatuna Skip, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh penyidik ditemukan tiga paket ganja yang disimpan dalam plastik clip bening berukuran sedang.(S-29)