AMBON, Siwalima.id - Ombudsman Maluku, menemukan adanya penerimaan siswa-siswi baru di SMA Siwalima, bermasalah, lantaran tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat menjelaskan, pihaknya telah menerima begitu banyak keluhan dan aspirasi dari masyarakat terkait penerima siswa baru yang sarat masalah.
Untuk itu, Ombudsman dalam fungsinya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintahan daerah telah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Kami telah mendengar aspirasi dari masyarakat, dimana banyak orang yang punya hak bersekolah ternyata tidak bisa mendapatkan sekolah yang baik dan yang paling menjadi sorotan ini SMA Siwalima,” tulis Hasan dalam pesan WhatsApp kepada Siwalima.id, Rabu (24/6).
Fakta yang terjadi hari ini, menurut Hasan, terdapat begitu banyak siswa-siswi yang berasal dari keluarga mampu atau kalangan menengah ke atas yang lulus masuk SMA Siwalima.
Padahal tujuan pembentukan SMA Siwalima oleh Gubernur Karel Ralahalu saat itu, untuk menampung siswa-siswi berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu dari 11 kabupaten/kota.
“SMA Siwalima yang ekslusif itu sebenarnya dibangun untuk siapa dan untuk kepentingan apa. Yang kita lihat hari ini yang diterima itu anak pejabat dan kaum menengah ke atas di Maluku," kesal Hasan.
Hasil penerimaan siswa baru di SMA Siwalima tahun 2026 ini kata Hasan, harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku agar kedepan dapat di evaluasi dan diperbaharui, sehingga dapat dikembalikan ke tujuan semula pembentukan SMA Siwalima.
telah menindaklanjuti temuan penerimaan siswa baru ini dengan pemerintah pusat beberapa waktu lalu dan berharap, ada langkah konkret yang akan ditemukan Pemprov Maluku.
"Harus ada langkah strategis yang diambil pemprov agar dalam penerimaan siswa baru di SMA Siwalima tidak akan merugikan masyarakat kedepan,” tandas Hasan.
Ombudsman lanjut Hasan, juga menekankan agar SMA Siwalima tidak perlu di istimewakan, termasuk tidak boleh ada lagi SMA favorit dengan jalan mematikan sarana prasarana dan sumber daya manusia harus tersebar merata di Maluku.(S-20)