AMBON, Siwalimanews â Sidang sengketa lahan di kawasan Gunung Nona tepatnya di lokasi berdirinya bangunan Budha Center antara penggugat keluarga almarhum Benny Pinontoan dan Ketua Waluby Maluku Wilhelmus Jauwerissa serta Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta selaku pengelola Budha Center akhirnya, memasuki babak akhir
Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam putusan perkara Perdata Nomor: 87/Pdt.G/2025/PN/Ambon, itu mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh ahli waris Benny Pinontoan serta memerintahkan agar bangunan Budha Center di Bongkar sekaligus dikosongkan.
Dalam sidang yang berlangsung, Kamis (9/10), majelis hakim menyatakan bahwa, tanah seluas kurang lebih 21.670 meter persegi adalah sah milik penggugat Tjoa Tinnie Pinontoan, selaku ahli waris dari Benny Pinontoan.
âDari total luas tersebut, sekitar 14.025 meter persegi dinyatakan secara hukum sebagai hak milik pribadi dari kami selaku penggugat,â tulis Tjoa Tinnie Pinontoan selaku ahli waris dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (9/10).
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim juga menegaskan, keabsahan dua sertifikat hak milik yang telah diterbitkan atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan dan Michelle (anak penggugat), masing-masing seluas 2.856 M2 dan 2.800 M2, sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Ambon dan dinyatakan sah secara hukum berdasarkan Surat Ukur Nomor 02 tahun 2004.
Majelis hakim juga menilai, pendirian bangunan Budha Center diatas tanah tersebut oleh tergugat dilakukan tanpa izin dan tanpa hak dari pemilik sah, sehingga dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum“.
Untuk itu, dalam amar putusannya majelis hakim menghukum tergugat untuk, meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa serta membongkar seluruh bangunan Budha Center yang berdiri diatas lahan tersebut, serta tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp964.000.
âPutusan ini menjadi penegasan penting terhadap hak kepemilikan tanah berdasarkan warisan yang sah, sekaligus menjadi pelajaran hukum bagi pihak-pihak yang mendirikan bangunan diatas lahan yang masih berstatus sengketa,â tandas Pinontoan.
Keluarga ahli waris Benny Penantoan, menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon ini dan berharap, proses pengosongan lahan dapat berjalan damai dan sesuai hukum yang berlaku.
hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Walubi Maluku Wilhemus Jauwerissa yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, terkait rencana eksekusi putusan pengadilan tersebut belum berhasil lantaran telepon selulernya berada diluar jangkauan. (S-26)