SIWALIMA.id > Berita
Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Sianida Dikabulkan Penyidik
Online | Jumat, 10 April 2026 pukul 20:48 WIT

AMBON, Siwalima.id - Keputusan penyidik Polda Maluku untuk mengambulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida, Hj Hartini mendapat perhatian publik.

Kuasa hukum Hj Hartini, M Nur Latuconsina menjelaskan, kliennya tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada penyidik dan telah dikabulkan.

“Perlu kami luruskan, ini bukan berarti klien kami tidak ditahan. Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan itu dipertimbangkan oleh penyidik,” uvap Latuconsina.

Pasalnya kata Latuconsina, selama proses pemeriksaan berlangsung,kliennya dinilai kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang menghambat jalannya penyidikan.

Namun, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, secara umum penangguhan penahanan diajukan setelah tersangka terlebih dahulu ditahan, bukan sebelum penahanan dilakukan.

Pernyataan Tim Kuasa Hukum Hj Hartini ini, berbeda dengan Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama.

Kombes Piter mengaku, tidak mengetahui adanya permohonan penangguhan tersebut.

“Permohonan penangguhan itu kan berarti tersangka ditahan dulu. Ini tidak. Biarlah mereka berbicara,” ujar Kombes Piter saat dikonfirmasi usai pemeriksaan Hj Hartini, Kamis (9/4) malam. 

Kombes Piter menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat pertimbangan subjektif sebelum penahanan dilakukan, seperti potensi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. 

Dari sisi objektif, kasus ini dinilai memenuhi syarat karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Meski demikian, penyidik belum mengambil langkah penahanan dan masih melakukan asesmen lanjutan.

“Kemungkinan ditahan, kita lihat dulu. Kita asesmen. Masih pemeriksaan dan bisa berubah sewaktu-waktu,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kepemilikan 46 karung sianida yang diduga disimpan di sebuah ruko di kawasan Pasar Mardika, Ambon. Penanganan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2025.

Selain itu, dalam proses penyelidikan, muncul dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota kepolisian. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke internal kepolisian untuk ditindaklanjuti. (S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps