AMBON, Siwalimanews â Polda Maluku menghimbau enam otersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunuth Durian Patah, Kota Ambon yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus tersebut bermula dari tawuran antar pelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025 dan menewaskan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Peristiwa itu kemudian memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran serta pengrusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW dan ZN. Keenamnya kini telah masuk dalam DPO dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor polisi terdekat.
Langkah ini, diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan dan menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
âKami menghimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk dalam DPO agar segera serahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,â tandas Kombes Rositah.
Polda Maluku kata Kombes Rositah, akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga diminta tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang, sebab Polda Maluku berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,â pinta Kombes Rositah.(S-25)