AMBON, Siwalimanews â Polresta Ambon melalui polsek jajarannya terus menaruh perhatian khusus bagi peredaran miras ilegal terutama Sopi.
Komitmen itu kembali ditunjukan dengan keberhasilan Polsek Salahutu berhasil mengagalkan penyelundupan minuman keras tradisional jenis sopi yang hendak masuk ke Kota Ambon, melalui Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (2/9).
Kurang lebih 250 liter miras sopi diamankan dari atas Bus Jurusan Ambon – Masohi yang baru tiba dari dermaga penyebrangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Barang bukti ini ditemukan dalam 3 karung dengan jumlah kurang lebih 250 Liter. Menurut sopir bus sopi tersebut merupakan barang titipan penumpang yang tidak dikenalnya, ” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (3/9).
Pasca diamankan kata Ipda Jane, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan di tanah.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut, yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu.
“Kegiatan razia tersebut di laksanakan oleh personel Polsek Salahutu yang bertugas melakukan pangamanan pada Dermaga Penyebrangan Hunimua Liang,â jelas Ipda Jane.
Razia ini juga lanjut pda Jane, sebagai bentuk komitmen Polresta Ambon untuk menekan peredaran miras jenis sopi yang menjadi pemicu banyak tindakan yang berpotensi menggangu situasi kamtibmas di Kota Ambon.(S-10)