AMBON, Siwalimanews – Aparat gabungan dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil meringkus seorang pria berinisial YIK alias Setan.
YIK diduga sebagai proÂvokator dalam bentrok antar warga Kompleks PerumaÂhan Pemda dan Kompleks Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, KaÂbupaten Maluku Tenggara, pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (25/5) sekitar pukul 02.00 WIT.
Pria berusia 33 tahun itu diringkus di sebuah rumah warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, setelah sempat mencoba melarikan diri melalui pintu beÂlakang.
âTerduga sempat berupaya kabur, namun berhasil kami bekuk di jalan raya dan langsung kami bawa ke Mapolres Maluku TengÂgara,â kata Kapolres Maluku TeÂnggara, AKBP Frans Duma dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (27/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menghasut sekelompok pemuda dari PeruÂmahan Pemda untuk melakukan penyerangan terhadap kompleks Karang Tagepe. Beberapa hari sebelum konflik pecah, ia diketahui menggelar pertemuan dan memÂpersiapkan senjata tajam.
âTersangka bertindak sebagai pemimpin dalam penyerangan tersebut. Motifnya adalah balas dendam, sementara modusnya mengajak warga lain untuk ikut menyerang,â ujarnya.
Proses Hukum
Terpisah, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa meminta aparat penegak hukum Polres Kabupaten Maluku Tenggara, untuk memproÂses pelaku kerusuhan dan atau otak dibalik kerusuhan Kompleks Perum Pemda dan kompleks Karang Tagepe, Ohoijang, KeÂcamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, yang terjadi sejak 16 Maret 2025 lalu.
Gubernur juga mengingatkan aparat penega hukum untuk tak tebang pilih dalam menghukum pelaku kisruh Malra.
Demikian diungkapkan GuberÂnur Maluku, Hendrik Lewerissa kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, usai melakukan pertemuan terbatas dengan unsur pimpinan di ruang rapat Ketua DPRD Maluku, Selasa (27/5) siang tadi.
âHarus diproses hukum siapaÂpun jua dia, mau di Maluku TengÂgara ataupun dimana saja, pokoknya orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan yang bisa mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan publik hukum harus ditegakan,â tegas gubernur.
Selain itu, Ketua Gerindra Maluku itu juga mengaku mengapresiasi langkah aparat penegak hukum Polres Maluku Tenggara yang tanggap dan cepat dalam menaÂngani kerumitan yang terjadi selama ini di kabupaten tersebut.
âKami mengapresiasi langkah kepolisian yang tanggap dan cepat menangani masalah yang ditimÂbulkan,â ujarnya (S-26)