AMBON, Siwalimanews â Kepolisian Daerah Maluku kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, yang terjadi 19 Agustus 2025 lalu.
Keenam tersangka itu ditetapkan melalui rapat gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
âSetelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,â tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Kamis (18/9).
Menurut Rositah, hingga saat ini, total sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka sebelumnya berinisial IS dan AP. Dari keduanya, tersangka AP telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku, dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.
Sementara itu, tersangka IS yang masih berstatus anak di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor. âUntuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 yang bertempat di Polda Maluku. Sedangkan untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Maluku,â jelasnya.
Adapun pemeriksaan terhadap enam tersangka baru dijadwalkan pada Jumat (19/9).
âUntuk enam tersangka yang baru ditetapkan, rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025. Surat panggilan sudah dikirim,â ujar Rositah.
Ia pun mengimbau para tersangka agar kooperatif dalam menjalani proses hukum.
âKami harapkan para tersangka agar bisa kooperatif, dan bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka nantinya,â pungkasnya. (S-25)