SIWALIMA.id > Berita
Protes Galian C Ditutup
Visi | Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10:08 WIT

Ratusan sopir tergabung dalam Persaudaraan Sopir Dump Truck (PSDT) Pulau Ambon menyerbu Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Senin (9/2).

Ratusan sopir ini memprotes penutupan lokasi galian C di Desa Passo dan Waiheru, Kota Ambon.

Ratusan sopir ini awalnya mendatangi Kantor Gubernur sekitar pukul 10.30 WIT dan langsung melakukan orasi dengan pengawalan ketat anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Koordinator aksi, Panji Kilbuti dalam orasinya mengaku, sangat menyayangkan kebijakan Dinas ESDM Maluku yang melakukan penutupan terhadap lokasi penambangan.

Padahal, selama kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Kota Ambon, aktivitas penambangan galian C, khususnya batuan dan pasir dapat bebas tanpa ada larangan.

Para sopir ini mempertanyakan mengapa galian C di tempat lain ditutup, sementara di Ambon khususnya Passo dan Waiheru justru ditutup

Galian C yang selama ini beroperasi di Passo maupun Waiheru merupakan sumber pendapatan ekonomi keluarga, baik untuk para sopir Dump Truck maupun buruh, namun ketika ditutup justru pemerintah mematikan ekonomi masyarakat kecil.

Setiap kebijakan pemerintah daerah harus pro kepada masyarakat, bukan sebaliknya menyengsarakan masyarakat seperti yang dilakukan Kepala Dinas ESDM, Abdul Haris dan jajarannya.

Mereka menolak tegas penutupan usaha galian batuan, karena sektor ini merupakan sumber penghidupan utama ribuan sopir, buruh dan keluarga, artinya kebijakan penutupan ini sama saja dengan memutus perut rakyat.

Pemerintah daerah memang harus menata dan mengawasi pertam­bangan, namun bukan mematikan usaha rakyat, karena negara seharusnya hadir untuk membimbing, mengayomi dan melindungi, bukan justru menambah angka pengangguran dan kemiskinan.

Sopir dump truk mendorong legalisasi dan pembinaan usaha galian batuan agar berjalan sesuai aturan ramah lingkungan serta mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Para sopir ini berharap, ada perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku sehingga mata pencaharian mereka tidak terputus dengan adanya penutupan galian C itu. 

Pemprov khususnya Dinas ESDM Maluku harus menjelasakan alasan penutupan galian C itu, apakah penutupan itu karena pemilik lahan tidak memiliki izin galian C ataukah karena alasan lain, sehingga hal ini perlu transparan kepada publik. Apalagi lokasi 

galian C yang dipersoalkan selama ini, belum ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, sehingga harus mengusulkan terlebih dahulu ke pemerintah pusat.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps