SIWALIMA.id > Berita
Reviuw Utang Pihak Ketiga
Visi | Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 00:48 WIT

Inspektorat Maluku diduga melakukan reviuw utang pihak ketiga sebesar 72 miliar yang tersebar pada puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku tanpa pemeriksaan fisik.

Pemerintah Provinsi Maluku, pada Tahun Anggaran  2024 menyisahkan utang kepada pihak ketiga sebesar Rp72.978.355.987,00, atas pekerjaan yang telah diselesaikan 100 persen.

Mekanisme pembayaran atas utang pihak ketiga ini, sesuai Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3 Tahun 2025, telah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, namun untuk kelengkapan dokumen permintaan pencairan dana, sebelumnya harus didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau reviuw Inspektorat atas pekerjaan-pekerjaan pihak ketiga tersebut.

Hasil pemeriksaan atau reviuw Inspektort tersebut tentunya menjadi jaminan utama bagi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pekerjaan hutang tersebut dan atas usulan permohonan pencairan oleh dinas-dinas terkait di lingkup Pemprov Maluku.

Pada prinsipnya, pembayaran atau penyelesaian hutang daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan dapat dilakukan sekaligus dalam tahun anggaran 2025 atau bertahap dalam beberapa tahun. Namun kondisi saat ini, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menginginkan semua hutang-hutang pihak ketiga tersebut dapat diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2025.

Niat baik dan komitmen Gubernur Maluku ini, harusnya menjadi acuan dan dasar bagi Inspektorat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelesaian utang-utang Tahun Anggaran 2024 tersebut, dengan memastikan secara baik dan benar, dasar dokumen pengakuan utang dan nilai hutang perangkat daerah kepada pihak ketiga dapat diyakini kebenarnya dan dapat dipertangungjawabkan sesuai kondisi real dilapangan.

Namun diduga proses pemeriksaan fisik tidak dilakukan dan diduga terjadi persengkokolan antara pihak ketiga dan oknum-oknum pejabat di Inspektorat Maluku, sehingga nilai hutang yang seharusnya dapat dikoreksi sesuai kondisi riil lapangan, dan kemudian diabaikan dengan iming-iming imbalan.

Karena itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa harus mengawasi ketat seluruh proses reviuw utang yang dilakukan oleh Inspektorat pada puluhan OPD yang proyek fisik telah selesai 100 persen.

Kita mendukung reviuw utang yang dilakukan oleh pihak Inspektorat guna memastikan tidak ada kesalahan administrasi, sebelum Pemprov membayar kepada pihak ketiga sesuai surat pengakuan utang.

Kita berharap Inspektorat tidak masuk angin hanya karena imbalan dan sebagainya, tetapi Inspektorat melakukan review secara teliti sehingga setiap rupiah yang nanti dibayarkan sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Semoga.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps