SIWALIMA.id > Berita
Terjerat TPPU, KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 2,8 Tahun Bui
Online | Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 00:27 WIT

AMBON, Siwalimanews - Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, kembali duduk di kursi pesakitan. 

Setelah sebelumnya divonis bersalah dalam perkara suap, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya 2,8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret aliran dana miliaran rupiah hasil korupsi.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz didampingi Muhammad Hadi dan Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dengan anggota majelis Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward di pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (12/8).

Menurut JPU, terdakwa Richard Louhenapessy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutannya.

Selain itu, dalam perkara ini, JPU KPK tak menghukum Richard Louhenapessy dengan uang pengganti, sebab dirinya telah menggantikan seluruh kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih.

Untuk diketahui, Kasus TPPU ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Mei 2022, yang menjerat Richard dalam dugaan suap persetujuan ijin prinsip pembangunan gerai ritel di Kota Ambon.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, kemudian disebarkan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.

Perbuatan tersebut, dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas penyelenggara pemerintahan daerah.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada 26 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps