Penyidik, Ditreskrimsus, Polda Maluku diminta transparan menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Kasus yang diduga menyeret orang nomor satu di Kabupaten MBD itu terkesan tertutup, sehingga publik tidak mengetahui proses perkembangan penanganan kasus dimaksud.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang menyeret BTN, sapaan akrab Bupati MBD
Keterbukaan informasi kepada publik sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan asumsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
“Polisi harus terbuka dan profesional. Setiap tahapan penanganan perkara wajib disampaikan ke publik, agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpercayaan
Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan kepala daerah merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara akuntabel, objektif, dan bebas dari intervensi.
Tansparansi tidak hanya mencakup perkembangan penyelidikan, tetapi juga kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kita berharap aparat kepolisian dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik korupsi dan gratifikasi di Maluku.
Jika Ditreskrimsus tidak transparan dalam penanganan kasus ini, justru akan memunculkan opini buruk publik terhadap kinerja kepolisian dalam penanganan kasus korupsi, sehingga wajar jika ada praktisi hukum yang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan meminta agar KPK bisa mengawasi kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD.
Pasalnya, kasus yang sementara dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku ini sudah menjadi konsumsi publik sehingga perlu mendapatkan pengawasan dari KPK.
Pengawasan KPK sangat penting untuk mencegah potensi intervensi, mengingat perkara tersebut diduga melibatkan kepala daerah aktif karena bisa berujung pada lambatnya proses hukum. sehingga pengawasan KPK memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel
Proses penanganan perkara ini sudah cukup lama. Maka, demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, Ditreskrimsus didorong untuk bisa menuntaskan kasus ini, jika sudah cukup bukti yang kuat bisa segera ditingkatkan ke penyidikan, dan selanjutnya penetapan tersangka, tetapi jika tidak cukup bukti yang kuat, maka penyidik segera mengumumkan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti sehingga dikeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan.(*)