SIWALIMA.id > Berita
Tuding Berita Media Negatif, Kasi Intel Kajari Aru Minta Maaf
Online | Kamis, 18 September 2025 pukul 22:06 WIT

DOBO, Siwalimanews – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Faisal Adhyaksa, meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut media telah membangun opini negatif terhadap institusi Kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan. beberapa hari terakhir media massa gencar menulis tentang pernyataan terpidana TPPO, Aloysius Lily alias Cong dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win.

Pasangan suami istri itu mengaku telah menjadi obyek pemerasan oknum jaksa dengan imba­lan kasusnya bakal ditutup. Tak tanggung-tanggung, nilainya ham­pir satu miliar rupiah.

Berbicara kepada wartawan di hadapan Faisal, Kasi Intel Ke­jari Aru dan Kasi Datun, Megi Salay, disaksikan Kepala Lapas Kelas III Dobo, Yan Lessi, keduanya mengaku memberi uang sebesar Rp925 juta, kepada Kejari Aru saat itu, Muhammad Novel dan Iskandar Muda Harahap yang kala itu menjabat sebagai Kasi Pidum.

Uang dalam jumlah besar itu di­setorkan mereka dalam tiga tahap ke Rinto, salah satu pengusaha lo­kal yang bergaul karib dengan jaksa. Konon Rinto diminta Iskandar Muda Harahap untuk mengambil uangnya di Cong.

“Uang itu dikasi dua kali melalui koko Rinto Ang, yang merupakan orang dekatnya pak Iskandar Muda masing-masing Rp250 juta, oleh suami saya, Cong. Kemudian keti­ga saya serahkan lagi Rp300 juta, katanya untuk pak Kajari Muham­mad Novel dan disuruh letakan di jok mobil hitam milik kejaksaan, di parkiran kantor Kejaksaan (Nege­ri), di situ ada CCTV jadi disilahkan periksa saja,” tegas Win.

Selain Rp800 juta tadi, Win bilang, mereka juga diwajibkan mem­bayar uang jaminan dua karyawannya Rp75 juta dan mami Rp50 juta. Saya sendiri yang serahkan kepada oknum jaksa di ruang zoom, Kejaksaan (Negeri), tepatnya disamping pos penja­gaan,” beber Win.

“Kejaksaan penipu karena di situ tempatnya jaksa kotor. Kenapa, karena dengan mudah para oknum jaksa memakai jaba­tannya untuk bodoh-bodohi mas­yarakat,” kesalnya lagi.

Berlagak Pahlawan

“Nyanyian” Cong dan Win itu lantas membuat kuping korps Adhiyaksa memerah, tak terkecuali Faisal. Dia lalu dengan tidak terkendali menuding media melakukan pemberitaan negatif terhadap institusinya.

Padahal, yang diberitakan media adalah pernyataan resmi yang disampaikan oleh dua terpidana TPPO yang selama ini jadi korban pemerasan teman-temannya.

Faisal juga diduga kurang update pemberitaan terkait ulah dua tamannya yang pernah bertugas di Kejari Aru. Buktinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo yang marah, langsung menugaskan Bidang Pengawasan untuk menindak lanjutinya.

Humas Kejati Maluku Ardy menjelaskan, Bidang Pengawasan telah mene­rima adanya laporan yang disampaikan oleh pihak terkait, bahwa adanya dugaan pemerasan yang dilaku­kan oleh oknum jaksa terhadap terpidana dalam kasus TPPO.

“Kalau terbukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ardy kepada Siwalimanews di ruang kerja­nya, Rabu (10/9).

Belakangan, Faisal seperti tersadar dan buru-buru minta maaf atas pernyataan dan sikapnya yang kelewat batas. “Saya pertama-tama minta maaf apabila ada kesalahan. Saya meminta maaf, jika di rilis mungkin ada yang salah, karena dampaknya juga membuat opini negatif di masyarakat,” ujarnya, Rabu (17/9).

Dia berjanji tidak akan melindungi siapapun, bahkan oknum jaksa yang melakukan pelanggaran, kami teruskan kepada pimpinan untuk diproses secara hukum yang berlaku, apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, kami kejaksaan berupaya untuk netral dan tidak membela siapapun.

“Saya akan melakukan koreksi dan revisi terhadap rilis media yang telah dikeluarkan, agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap media yang meliput pemberitaan tersebut,” janjinya.

Faisal bilang, Kejari Kepulauan Aru pada prinsipnya mendukung proses penegakan hukum dengan membuka ruang kepada semua pihak untuk dapat menyerahkan bukti-bukti terkait kebenaran informasi yang beredar, sehingga di kemudian hari bila terdapat bukti yang mendukung, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (S-11)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps