AMBON, Siwalima.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Perlawanan Pulau Buru (AMPPB) se-Kota Ambon, melakukan aksi demonsterasi di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (19/5).
Aksi demonsterasi yang diwarnai dengan pembakaran ban dimulai sejak pukul 10.30 WIT ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.
Koordinator lapangan, Asuat Lesnussa dalam orasinya menegaskan, aksi demonsterasi yang dilakukan ini merupakan akumulasi dari keresahan publik terhadap penataan kawasan Gunung Botak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku.
Pasca penertiban, kawasan itu sampai saat ini belum ada kepastian bagi masyarakat Buru yang selama ini menggantungkan hidup dari penambangan di areal pertambangan itu.
“Banyak masyarakat adat Buru yang selama ini menggantungkan hidupnya di Gunung Botak dan akibat penutupan, mereka harus kehilangan pekerjaannya. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian terkait kelanjutannya,” Kesal Asuat.
Pemprov kata Asuat, seharusnya dengan cepat memberikan kepastian terkait pengelolaan tambang tersebut, sehingga ada kepastian bagi masyarakat.
Untuk itu, ia mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencabut izin 10 koperasi pertambangan di kawasan Gunung Botak karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Pulau Buru serta berpotensi penyebab konflik sosial di wilayah adat.
AMPPB juga menolak segala bentuk aktivitas 10 koperasi tambang di Gunung Botak yang mengancam ruang hidup masyarakat hukum adat, merusak ekosistem lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal Pulau Buru.
”Kami juga mendesak DPRD Maluku untuk segera melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) secara terbuka dan transparan terkait polemik pertambangan Gunung Botak dengan melibatkan, Gubernur Maluku, 10 koperasi pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, perwakilan masyarakat hukum adat, akademisi, mahasiswa dan unsur masyarakat sipil lainnya,” teriak Asuat dalam orasinya.
Selain itu kata dia, Pemprov Maluku harus membuka secara transparan seluruh dokumen dan proses pemberian izin pertambangan di Gunung Botak, termasuk dasar hukum, kajian lingkungan, pihak penerima izin dan mekanisme pengawasan tambang.
AMPPB juga menolak kebijakan pertambangan yang dilakukan tanpa persetujuan dan pelibatan masyarakat hukum adat Pulau Buru sebagai pemilik ruang hidup dan wilayah adat secara historis dan turun-temurun.
”Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghentikan segala bentuk aktivitas yang mengarah pada perampasan ruang hidup masyarakat adat demi kepentingan investasi dan eksploitasi sumber daya alam,” pinta Asuat.
Asuat juga memastikan, AMPPB se-Kota Ambon juga menolak pelibatan aparat TNI/Polri dalam kepentingan pengamanan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan intimidasi, represifitas dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
"Kita berharap gubernur dapat mendengar aspirasi ini dan memastikan kebijakan yang diambil atas Gunung Botak harus mensejajarkan masyarakat Pulau Buru,” harap Asuat.
Setalah melakukan aksi selama 2 jam, massa langsung membubarkan diri tanpa ditemui oleh Wakil Gubernur maupun pejabat lainnya.(S-20)