AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Hunuth dengan pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (17/9) ini, warga Hunuth yang dipimpin Kepala Desa Jondri Kappuw, minta kejelasan hukum terkait peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh warga Hitu pada 19 Agustus 2025 lalu.
Dihadapan Kapolresta Pulau Ambon Kombes Yoga Putra Prima Setya, Kepala Desa Hunuth menyoroti ketidak pastian hukum yang diberikan dalam peristiwa penyerangan di Desa Hunuth.
Mereka menyangkan langkah kepolisian yang hingga saat ini hanya menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembakaran rumah. Dua tersangka yang ditetapkan pun salah satu diantaranya merupakan anak dibawah umur yang bukan merupakan aktor utama dalam aksi tersebut.
“Ada banyak pelaku yang terekam dalam video amatir dan beredar di medsos , mulai dari pelaku pembakaran sampai pelaku provokasi, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang yang merupakan anak dibawah umur, ” ungkap Kades Hunuth Jondri Kappuw.
Ia juga minta pihak TNI Polri untuk menambah personel di pertigaan Durian Patah yang merupakan perbatasan Kota Ambon dan Maluku Tengah. Langkah ini disampaikan untuk memberikan rasa aman bagi warga Desa Hunuth.
“Kemananan harus ditingkatkan dengan melakukan penambahan personel. Saya harap kejadian ini terakhir, karena ini bukan pertama kalinya, ini ketiga kalinya dan di kejadian sebelum sebelumnya kami yang dikambing hitamkan,” tandas sang kades.
Senada dengan Kades Hunuth, salah satu warga Hunuth Ivon juga menyoroti pengamanan yang kian renggang pasca status tanggal darurat di Hunuth berakhir.
Ia minta, sebelum pos permanen dibangun penjagaan harus tetap dilakukan dengan melibatkan aparat gabungan TNI-Polri.
“Belum habis tanggap darurat petugas sudah tidak ada. Di pos sementara itu hanya petugas polsek, sekarang kalau kita bangun rumah tapi tidak ada kenyamanan dan kemananan itu bagaimana, kami minta sebelum pos permanen dibangun, aparat gabungan tetap ada, ” pintanya.
Warga juga menyoroti dugaan penggunaan bahan peledak dalam peristiwa tersebut. Bahan peledak tersebut ditemukan warga dan diserahkan ke aparat keamanan, namun diduga barang bukti itu sengaja dihilangkan.
Dari pertemuan yang dilakukan,Komisi I DPRD melalui Wakil Ketua Komisi Fadly Toisuta mengeluarkan 3 rekomendasi yakni, pertama meminta aparat keamanan, polisi maupun TNI untuk terus melakukan langkah-langkah preventif menjamin Kamtibmas di Desa Hunuth dan Kota Ambon.
Selanjutnya, meminta Polresta Pulau Ambon untuk meningkatkan Polsek Teluk Ambon, dari Polsek Pra rural menjadi rural. Ketiga, meminta kepada Polresta untuk membangun Pos Polisi permanen.
“Peningkatan ini menjadi jaminan, sehingga penanganan lebih cepat dan dari segi personel juga lebih banyak, “ujar Toisuta
Menyikapi poin tuntutan warga dan rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon, Kapolresta Kombes Yoga Putra Prima Setya, menyatakan komitmen untuk mengakomodir tuntutan dan rekomendasi tersebut.
“Kami menerima semua saran dan masukan oleh warga Hunuth, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan porsi dan kewenangan kami dan kami akan bersungguh- sungguh, karena kami secara undang-undang mempunyai tugas tanggungjawab untuk pelaksanaan penegakan hukumnya,” janji kapolresta.
Menurut kapolresta, dalam pengungkapan kasus Hunuth, Polresta Ambon hanya menangani kasus penikaman. Sementara untuk kasus pembakaran rumah ditangani Polda Maluku melalui Direktorat Kriminal Umum.
Sedangkan terkait dugaan penggunaan bahan peledak, dirinya mengaku akan kembali berkoordinasi dengan kepala desa untuk meminta keterangan lebih detail.
“Untuk barang bukti bom, kami sudah kordinasi dengan kepala desa nanti kepala desa akan menyampaikan dengan detail yang menyerahkan siapa dan diserahkannya kepada siapa, misalnya dari pihak desa tidak mengetahui namanya, bisa mungkin ciri-ciri nya. Prinsipnya semua laporan akan kita tindak lanjuti,” tandas kapolresta.(S-10)