AMBON, Siwalimanews â Sebanyak 10 tersangka bersama barang bukti kasus bentrokan antar warga Desa Kandar dan Lingat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanimbar, Sabtu (13/9).
Penyerahan para tersangka dan barang bukti atau tahap II ini, menandai peralihan kewenangan perkara dari penyidik ke JPU. Setelah tahap II ini, JPU kemudian akan menyusun surat dakwaan, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki.
âProses ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum dan percepatan penanganan perkara,â jelas Kasi Intel Kejari Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, usai penyerahan tahap II tersebut.
Menurut Garuda, pelaksanaan tahap II dipimpin JPU Nikko Anderson, disaksikan staf pengelola barang bukti dan semuanya berlangsung sesuai prosedur hukum acara pidana.
10 tersangka yang diserahkan pihak penyidik diantaranya berinisial, DSL alias D, YIL alias I, MAM alias A dan HML alias H serta enam tersangka lain. Dari tangan para tersangka ini, disita berbagai barang bukti, diantaranya senapan angin otomatis dan manual berbagai merek, magazine berisi peluru, puluhan butir amunisi, peredam suara, pompa angin, pakaian, hingga rekaman video kejadian serta proyektil yang diambil dari tubuh korban.
âSeluruh barang bukti telah diperiksa secara teliti dan dinyatakan sesuai dengan daftar sitaan. Saat ini barang bukti disimpan resmi di ruang barang bukti Kejari Tanimbar dengan pencatatan register serta penyegelan sesuai standar pengamanan,â jelas Garuda.
Menurut Garuda, , untuk mempercepat proses persidangan, para tersangka dipisahkan ke dalam lima berkas perkara.
âPemisahan ini dilakukan agar pembuktian lebih efektif, memudahkan pembacaan dakwaan serta memperlancar jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki nantinya,â ucap Garuda.
Grauda juga menyebutkan, dengan rampungnya tahap II, maka kasus ini segera bergulir ke pengadilan.
âPerkara ini menyangkut konflik antar warga dan penggunaan senjata angin ilegal, sehingga wajar jika mendapat sorotan luas dari masyarakat maupun media,â tutur Garuda.
Sebagai langkah antisipasi kata Garuda, Kejaksaan Negeri Tanimbar kini telah menyiapkan sejumlah strategi.
âKami akan pantau ketat jalannya persidangan, menjaga keamanan penyimpanan barang bukti, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk memastikan kondusifitas wilayah,â ujar Garuda.
Kejaksaan Tanimbar tegas Garuda, akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan. Penanganan perkara ini, harus memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merusak harmoni sosial. (S-26)