SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Tingkatkan Proyek Jalan Namlea ke Penyidikan, Ada Indikasi Korupsi
Headline , Hukum | Senin, 15 Juni 2026 pukul 18:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara di Kabupaten Buru tahun 2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kejati menemukan indikasi korupsi proyek jalan milik satker SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat Provinsi Maluku. 

Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Paru­lian dalam rilisnya melalui Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Jumat (12/6).

Aspidsus menjelaskan, kasus ter­sebut ditingkatkan ke tahap penyi­dikan pada Kamis (11/6)  setelah dilakukan ekspos.

Dalam ekspos tersebut, lanjut Aspid­sus, tim penyelidik telah me­nemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud. 

“Sehingga, tim penyelidik berke­simpulan meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, “singkatnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy mengatakan, setelah meningkatkan status kasus terse­but, selanjutnya tim penyidik akan menyusun agenda untuk pemerik­saan saksi-saksi.

“Setelah ini penyidik akan lakukan pemeriksaan saksi. Agenda peme­riksaan nanti akan ditentukan oleh penyidik kapan pemeriksaan akan dilakukan. Jadi kita tunggu saja dan ikuti perkembangan kasus ini kedepan,” ujar Juru bicara Kejati Maluku ini. 

Evaluasi

Diberitakan sebelumnya, setelah menggali keterangan dari sejumlah pihak, tim penyelidik Kejati Maluku sementara mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara di Kabupaten Buru. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, tim penyelidik sementara mengevaluasi hasil permintaan keterangan dari sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

“Saat ini tim sementara menge­valuasi hasil pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang dimintai keterangan, “ kata Ardy kepada Siwalima di Ambon, Senin (18/5).

Dalam proses penyelidikan kasus ini, lanjut Ardy, tim juga telah melibatkan ahli dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek jalan di Namlea. 

“Jadi tim juga sudah turun ber­sama ahli untuk melakukan peme­riksaan fisik di lapangan sehingga dilakukan evaluasi. Setelah itu hasilnya seperti apa dan langkah selanjutnya akan ditentukan oleh tim,” ujarnya.

Sekedar diketahui, proyek reservasi jalan di Namlea milik Dinas PUPR Maluku dengan nilai anggaran sebesar Rp14,46 Miliar. 

Penyelidik juga telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari pejabat Dinas PUPR Maluku, peja­bat pada Balai Pelaksana Jasa konstruksi Wilayah Maluku hingga kontraktor pelaksana proyek. 

Telusuri Aktor

Tim penyelidik Kejati Maluku juga menelusui dugaan korupsi proyek jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru

Kuat dugaan terdapat ketidak­sesuaian antara progress fisik pe­kerjaan di lapangan dengan realisasi anggaran yang berpotensi menye­babkan kelebihan pembayaran atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis atau kontrak.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan seperti PPK, kontraktor hingga tim pengawas, selanjutnya tiga pejabat kelompok kerja pada Balai Pelaksana Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku. 

Untuk diketahui, proyek jalan tahun 2023 ini anggaran bersumber dari APBN dikerjakan oleh CV Basudara. Namun dalam pelaksana­annya proyek jalan ini mangkrak. padahal sesuai kontrak pekerjaan jalan harus tuntas dalam tahun itu, tetapi hingga tahun 2024 itu tidak ada tanda-tanda penyelesaikan.

Total panjang proyek jalan ini mencapai 124, 46 kilometer dengan rincian, Tugu Namlea-Samalagi sepanjang 48,30 km, Samalagi-Air Buaya sepanjang 47,55 km dan Air Buaya-Teluk Bara sepanjang 28,61 km.(S-29)

BERITA TERKAIT