AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mulai mengumpulkan bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek preservasi jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru, pada satker SKPD-TP Dinas PUPR Maluku Tahun Anggaran 2023.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, guna mengumpulkan bukti-bukti, tim penyidik melakukan pemeriksan terhadap salah satu pejabat PT Askrindo berinisial RP.
“Mengenai penyidikan kasus jalan Namlea, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RP yang merupakan Kepala Bagian Litigas pada Devisi Hukum PT Askrindo, “ kata Ardy kepada Siwalima, Kamis (25/6)
Dijelaskan, pemeriksaan terhadap RP berlangsung, Rabu (24/6) di Kantor Kejati Maluku sejak pukul 14.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.
“Saksi diperiksa dari jam 4 siang sampai jam 6 sore, “jelas Ardy.
Mantan Kacabjari Saparua ini menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya, guna mengumpulkan bukti serta menemukan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus ini baru ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga penyidik akan memanggil saksi lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti perbuatan tindak pidana korupsi, serta menemukan tersangka. Untuk itu Kejati memastikan proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, “ pungkasnya.
Naik Penyidikan
Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru, pada satker SKPD-TP Dinas PUPR Maluku tahun anggaran 2023 dari tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus tersebut, setelah tim Pidsus Kejati Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa tindak pidana yang mengarah pada indikasi korupsi.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian dalam rilisnya, yang diteruskan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Kamis (11/6).
Dalam rilisnya Aspidsus mengaku, tim penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejati Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara.
Dalam ekspose yang dilaksnakan pada Kamis,(11/6) tersebut, tim penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud. “Dengan demikian, tim penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tulis Aspidsus.(S-29)