SIWALIMA.id > Berita
Kumpul Bukti Kasus Jalan Namlea, Pejabat Askrindo Digarap
Hukum | Jumat, 26 Juni 2026 pukul 15:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku mulai mengumpulkan bukti kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi pada proyek preservasi jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru, pada satker SKPD-TP Dinas PUPR Maluku Tahun Anggaran 2023.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, guna mengumpulkan bukti-bukti, tim penyidik melakukan pemeriksan terhadap salah satu pejabat PT Askrindo berinisial RP.

“Mengenai penyidikan kasus jalan Namlea, tim penyidik mela­kukan pemeriksaan terhadap RP yang merupakan Kepala Bagian Litigas pada Devisi Hukum PT Askrindo, “ kata Ardy kepada Si­wa­lima, Kamis (25/6)

Dijelaskan, pemeriksaan terha­dap RP berlangsung, Rabu (24/6)  di Kantor Kejati Maluku sejak pukul 14.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.

“Saksi diperiksa dari jam 4 siang sampai jam 6 sore, “jelas Ardy.

Mantan Kacabjari Saparua ini menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan ter­hadap para saksi lainnya, guna mengumpulkan bukti serta mene­mukan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kasus ini baru ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga penyi­dik akan memanggil saksi lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti perbuatan tindak pidana korupsi, serta menemukan tersangka. Untuk itu Kejati memastikan proses pene­gakan hukum dalam kasus ini akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, “ pung­kasnya. 

Naik Penyidikan

Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru, pada satker SKPD-TP Dinas PUPR Maluku tahun ang­garan 2023 dari tahapan penyelidi­kan ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus tersebut, setelah tim Pidsus Kejati Maluku melakukan serangkaian penyelidi­kan dan menemukan adanya peris­tiwa tindak pidana yang mengarah pada indikasi korupsi. 

Hal ini disampaikan Asisten Tin­dak Pidana Khusus, Radot Parulian dalam rilisnya, yang diteruskan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Kamis (11/6).

Dalam rilisnya Aspidsus menga­ku, tim penyelidik bidang tindak pi­dana khusus Kejati Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penye­li­dikan perkara dugaan tindak pida­na korupsi dalam kegiatan preser­vasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara.

Dalam ekspose yang dilaksnakan pada Kamis,(11/6) tersebut, tim penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikate­gorikan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud. “Dengan demi­kian, tim penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tulis Aspidsus.(S-29)

BERITA TERKAIT