AMBON, Siwalima.id - Tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi BAP terhadap 15 saksi penerima bantuan sosial di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (25/6).
Pemeriksaan terhadap 15 saksi BAP tersebut berkaitan dengan tahapan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, tim auditor memanggil 56 saksi di Kecamatan Leihitu guna dimintai klarifikasi terhadap BAP. Namun hanya 15 saksi yang hadir memenuhi panggilan jaksa.
“Informasi dari Kejaksaan Negeri Malteng, hari ini permintaan klarifikasi saksi yang dipanggil 56 orang penerima bansos. Tetapi yang hadir hanya 15 orang penerima bansos di Kecamatan Leihitu, “ kata Ardy.
Disinggung mengenai para saksi yang tidak hadir, juru bicara Kejati Maluku ini mengatakan, hal tersebut akan dievaluasi lagi apakah para saksi tersebut akan dipanggil ulang atau tidak.
“Nanti dievaluasi dulu apakah para saksi yang tidak hadir ini akan dipanggil ulang atau tidak. Kalau tidak alasannya apa pasti akan kami sampaikan, “terangnya.
Mengingat masih banyak saksi penerima Bansos yang di kecamatan lain yang belum diklarifikasi, maka tentu tim auditor akan memilih solusi terbaik untuk mengatasi hal tersebut. Karena agenda selanjutnya tim auditor maupun penyidik akan melakukan klarifikasi saksi penerima bansos di Kecamatan Haruku, Saparua dan Banda.
“Kan masih saksi penerima bansos yang belum diklarifikasi sehingga agenda selanjutnya yaitu klarifikasi di Kecamatan Haruku, kemudian Saparua dan Banda. Sehingga semua saksi penerima bansos berjumlah 500 orang di dalam BAP itu bisa dipanggil, “terangnya.
Ia juga berharap proses klarifikasi saksi BAP bisa berjalan sebagaimana mestinya sehingga tim auditor akan melakukan tahapan perhitungan kerugian negara.
“Semoga tahapan klarifikasi ini bisa selesai sehingga perhitungan kerugian negara bisa segera dilakukan, “pungkasnya.(S-29)