AMBON, Siwalimanews – Sejak tahun 2021 hingga 2024, Pemerintah Provinsi Maluku tidak melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS kesehatan milik ASN pemprov.
Total iuran yang belum dibayarkan Pemprov Maluku ke BPJS Kesehatan selama empat tahun tersebut, ditaksir mencapai Rp19 miliar.
Hutang Rp19 miliar tersebut, merupakan kewajiban dari kepesertaan BPJS kesehatan, khususnya para pegawai atau petugas yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan maupun guru sebesar 1 persen yang dipotong dari gaji, sedangkan 4 persen dari pemberi kerja dalam hal ini Pemprov Maluku.
Kepastian belum dibayarkan iuran BPJS ASN di Lingkungan Pemprov Maluku itu, dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Harbu Hakim kepada wartawan di Ambon, Senin (21/4).
“Jadi betul ya, kewajiban yang belum di bayar pemprov itu sekitar Rp19 miliar,” beber Harbu.
Jumlah iuran BPJS kesehatan yang belum dibayarkan tersebut kata Harbu, merupakan akumulasi dari tahun 2021 hingga 2024.
Terkait tunggakan iuran ini, pihak BPJS Kesehatan juga telah mengingatkan pemprov agar segera menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran tersebut.
“Itu akumulasi dari tahun 2021, jadi ada kewajiban pemberi kerja dalam hal ini pemda yang belum semua terbayarkan dan kami rutin mengingatkan ke pemda untuk membayarnya,” ungkap Harbu.
Belum dibayarkannya iuran BPJS kesehatan ASN tersebut dibenarkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku Rudy Waras kepada wartawan di Ambon, Senin (21/4).
Rudi mengaku, pemprov memang belum menyelesaikan pembayaran iuran BPJS kesehatan. Namun, pihaknya belum mengetahui pasti berapa tahun tunggakan yang belum dibayarkan.
“Saya belum bisa pastikan itu dari tahun berapa, tapi kalau dari 2021 rasanya tidak ada. Yang saya tahu itu dari tahun 2022 kalau tidak salah,” ungkap Rudy.
Ditanya terkait dengan jumlah yang belum disetor ke BPJS kesehatan Rudi mengaku, belum dapat memastikan berapa besar yang menjadi tunggakan.
“Bukan tidak betul, tapi kita tidak bisa pastikan berapa miliar, apalagi dari 2021 jadi nanti kita cek lagi kan ada rekonsiliasi,” tutur Rudy.
Rudy berdalil, jumlah besaran tunggakan BPJS kesehatan masih harus dihitung kembali melalui mekanisme rekonsiliasi antara pemprov dengan pihak BPJS kesehatan.
Saat ditanya terkait dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan pada, Kamis (17/4) lalu, Rudy justru mengaku tidak mengetahuinya lantaran belum dilaporkan oleh stafnya.
“Saya belum tahu hasilnya karena belum di sampaikan staf,” kata Rudy.
Kendati demikian, Rudy memahami akan membayarnya semua tunggakan BPJS kesehatan jika telah diketahui berapa besar yang mestinya dibayar pemprov.(S-20)