SIWALIMA.id > Berita
6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Masuk DPO
Online | Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 02:01 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kasus pembakaran rumah warga Desa Hunuth yang terjadi pada 19 Agustus kemarin, masih terus diusut oleh pihak kepolisian.

Hingga kini, enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul satu tersangka lainnya, kini resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah tidak kooperatif dan melarikan diri dari proses hukum.

“Untuk kasus pembakaran rumah warga di Hunuth, 6 tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah berstatus DPO. Informasi terkait mereka sudah disebarkan ke semua satuan jajaran,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku melalui Kasubbag Penmas Bid Humas AKP Imelda Haurissa saat dikonfirmasi Siwalimanews melaui pesan WhatsApp, Senin (13/10).

Untuk diketahui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka setelah mengantongi cukup bukti, termasuk keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dan rekaman video amatir yang beredar di masyarakat.

Namun, enam diantara mereka hingga kini belum berhasil diamankan, karena diduga telah melarikan diri.

Polda Maluku mengimbau para tersangka yang kini masuk dalam DPO agar menyerahkan diri secara baik-baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(S-25)

BERITA TERKAIT