SIWALIMA.id > Berita
7 Jam Lebih Diinterogasi, Petrus Fatlolon Berakhir Dipenjara
Online | Kamis, 20 November 2025 pukul 22:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Bupati Kabupaten Tanimbar Petrus Fatlolon, kini harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi.

Petrus Fatlolon dijebloskan ke penjara, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi di Kabupaten Tanimbar yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 6.251.566.000 miliar.

Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Kamis (20/11) sejak pukul 13.30 WIT itu, Fatlolon diperiksa sebagai saksi. Dalam keterangan yang disampaikan Fatlolon, penyidik kemudian mengambil sikap menetapkan Fatlolon sebagai tersangka.

Penyidik Kejari Tanimbar kemudian melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Fatlolon dengan status sebagai tersangka hingga pukul  20.30 WIT.

Usai diperiksa sebagai tersangka, Fatlolon kemudian menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang telah dipersiapkan oleh kejaksaan. Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, mantan Bupati KKT itu dikenakan rompi oranye oleh penyidik.

Fatlolon akhirnya digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku dengan Nomor Polisi DE 8478 AM tepat  pukul 21.00 WIT dan dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan terhadap Fatlolon, maka penyidik kemudian menetapkan Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi di Kabupaten Tanimbar yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun anggaran 2020-2022.

“Penahan terhadap Fatlolon bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Dengan demikian langkah penahanan perlu dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIA Ambon,” jelas Garuda.

Garuda mengaku, selain Fatlolon penyidik juga telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Tanimbar Energi tahun 2019 sampai dengan 2023 berinisial JL dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi berinisial KL.

“Selanjutnya kami akan memproses berkas tersangka untuk kemudian dilakukan proses pelimpahan ke JPU untuk diteliti,” ucap Garuda.

Garuda juga mengaku, Kejari Tanimbar juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu JL dan KL di Rutan Klas IIIA Saumlaki.

“Hari ini juga dua tersangka lain telah ditahan di Rutan Saumlaki, sementara untuk pak Petrus Fatlolon kita tahan di Rutan Klas IIA Ambon untuk mempermudah proses penyidikan,” ungkap Garuda.

Disinggung soal peran Fatlolon dalam perkara ini, Garuda menjelaskan, Petrus Fatlolon yang saat itu sebagai bupati memiliki peran sebagai pemegang saham di BUMD tersebut.

Ditanya terkait kasus SPPD Fiktif yang menjerat Fatlolon yang hingga kini belum ada titik terangnya, Garuda enggan berkomentar lebih jauh.

"Kita saat ini berfokus pada kasus ini dulu, sehingga nanti kita lihat kedepannya. Yang pasti kita akan profesional,” janji Garuda.

Untuk diketahui, dalam kasus SPPD Fiktif, Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi mengumumkan penetapan Petrus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp 314.598.000 yang diterima Petrus, sekaligus keterlibatannya dalam memerintahkan pencairan anggaran SPPD yang tidak pernah direalisasikan.

“Dari hasil persidangan perkara sebelumnya, terbukti terdapat penerimaan dana lebih dari Rp314 juta oleh Petrus Fatlolon dan ia turut memerintahkan pencairan SPPD yang tidak dilaksanakan,” beber Kajari. (S-26/S-29)

BERITA TERKAIT