SIWALIMA.id > Berita
Ada Indikasi Pidana, Kasus Pakaian Dinas Bank Maluku-Malut Naik Penyidikan
Online | Kamis, 6 November 2025 pukul 16:02 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon, akhirnya meningkatkan status dugaan korupsi pakaian dinas, pada Bank Maluku-Malut, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan, setelah kurang lebih 3 minggu melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari sejumlah saksi, yaitu para petinggi maupun mantan petinggi di Bank Maluku Malut.

Berdasarkan keterangan serta hasil penyelidikan, maka tim Pidsus Kejari Ambon, menemukan adanya perbuatan tindak pidana terkait pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Malut tahun 2020 dan 2021.

"Kemarin (Rabu, 4/11) setelah menggelar ekspose, tim sepakat bahwa sudah ada perbuatan pidana terkait pengadaan tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima.id, di Kantor Kejari Ambon, Kamis (6/11).

Untuk itu, kata Orno, Kejari Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.

Selanjutnya tim penyidik akan menyusun agenda untuk melakukan pengumpulan barang bukti, baik itu dari pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen yang berkaitan dengan pembayaran uang pengganti pakaian dinas tersebut.

"Setelah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, maka selanjutnya tim akan menyusun agenda pemanggilan terhadap pihak-pihak untuk diperiksa sebagai saksi guna mengumpulkan bukti-bukti,” jelas Orno.

Untuk diketahui, di tahun 2020 dan 2021 Bank Maluku Malut melakukan pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas dengan total anggaran Rp17 miliar, dengan perincian tahun 2020 anggaran yang dikucurkan oleh bank berpelat merah itu sebesar Rp7 miliar dan tahun 2021 Rp10 Miliar.

Dari serangkaian proses pemeriksaan para petinggi Bank Maluku Malut, khususnya komisaris utama ditemukan fakta, bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. Padahal ditahun 2020 telah dilakukan rapat bersama untuk pengadaan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sayangnya dewan Direksi Bank Maluku tidak melakukan pengadaan melalui pihak ketiga. Parahnya lagi hal itu tidak disampaikan kepada komisaris utama.

Fakta lain terkuak, bahwa dalam nomenklatur pengadaan pakaian dinas, mestinya jajaran direksi seperti Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan Direktur lainnya hingga komisaris tidak dialokasikan untuk mendapatkan pakaian dinas, sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku-Malut.

Namun parahnya, jajaran direksi dan komisaris turut menerima uang pengganti pengadaan pakaian dinas puluhan juta rupiah.
Sampai kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejari Ambon telah mengumpulkan keterangan dari Direktur Utama Bank Maluku Malut Syahrizal Imbar, Direktur Kepatuhan Abidin, Komisaris Utama, Nadjib Bachmid, Komisaris Independen Esterlina Nirahua.

Selain itu ada mantan Direktur Pemasaran Jetty Likur, ada juga mantan Direktur Utama Bank Maluku, Arief Burhanudin Waliulu dan beberapa pejabat di Lingkup Bank Maluku lainnya telah dimintai keterangan sejak 6 Oktober hingga 20 Oktober lalu.(S-29)

BERITA TERKAIT