AMBON, Siwalima.id – Ahli waris dari Keluarga besar dari Moyang Lorensz Pattirane menyebut, bangunan kampus Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) yang berdiri diatas lahan milik mereka adalah, bangunan Ilegal.
Pasalnya, bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Bangunan itu ilegal. Tidak ada dokumen kepemilikan yang sah, tidak ada izin kelayakan tanah dari Badan Pertanahan, bahkan tidak ditemukan dasar untuk pengurusan IMB,” tegas Kuasa hukum ahli waris, Yesda de Fretes kepada Siwalima.id, di lokasi objek sengketa yang mencakup lima dari total 11 tanah dati serta tiga dusun pusaka di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (27/3).
Untuk itu, ia minta pihak MPH Sinode GPM, untuk segera melakukan konsolidasi dengan pemilik lahan yang sah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Opsi penyelesaian yang ditawarkan antara lain, ganti rugi atau kesepakatan lain yang sah secara hukum.
Ditempat yang sama Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Pattirane Alibasiah menjelaskan, sengketa lahan milik kliennya, yakni Frans Pattirane Cs, telah dimenangkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 604 tahun 2026.
Putusan tersebut, sekaligus menegaskan status kepemilikan sah atas lahan yang selama ini sebagian dikuasai pihak Sinode GPM untuk kepentingan UKIM.
“Dalam fakta persidangan terbukti, bahwa pihak Sinode memperoleh hibah dari pemerintah negeri (desa) Suli atau raja lama. Namun, dalam putusan ini dinyatakan, pihak yang memberikan hibah tidak memiliki hak atas objek lahan tersebut,” beber Alibasiah.
Hak kepemilikan yang sah atas lahan tersebut kata Alibasiah, berada pada Keluarga Frans Pattirane Cs, sebagai keturunan langsung (ahli waris garis lurus) moyang Lorenz Pattirane.
Untuk itu, pihak keluarga membuka ruang koordinasi dengan Sinode GOM maupun pengguna lahan UKIM. Namun, jika tidak ada titik temu, langkah hukum berupa eksekusi akan ditempuh..
Sementara itu, perwakilan keluarga ahli waris Hengky Pattirane mengaku, total tanah warisan mencapai 14 bidang, terdiri dari 3 pusaka dan 11 tanah dati. Dari jumlah tersebut, 5 bidang menjadi objek sengketa dan telah dimenangkan oleh pihak keluarga.
Kelima tanah dati tersebut, masing-masing dikenal dengan nama Yongenteng, Tihu, Pawar, Salamenet, dan Saritu. Dari seluruh objek sengketa, Saritu menjadi titik utama konflik antara keluarga ahli waris dan pihak Sinode GPM.
Perwakilan keluarga ahli waris lainnya Ais Waisapy menambahkan, proses hukum dalam kasus sengketa lahan ini berlangsung cukup panjang, dimana kurang lebih tiga tahun bergulir, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
“Kami bersyukur karena hak anak cucu moyang Lorenz Pattirane akhirnya kembali, setelah sebelumnya dikuasai pihak yang tidak berhak,” tandas Ais.
Selain sengketa perdata, keluarga juga menegaskan telah menempuh jalur hukum pidana, termasuk terkait penggunaan marga Pattirane oleh pihak yang dianggap bukan bagian dari garis keturunan sah.
“Kami juga mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menjual aset tanah keluarga tanpa sepengetahuan ahli waris,” ancam Ais.
Kuasa hukum ahli waris, Hellen Pattirane Aliwari menambahkan, seluruh gugatan yang diajukan pihak Franky Pattirane, sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Dalam sembilan poin gugatan, semuanya ditolak dan ini sudah final,” tegas Aliwary.
Pihak keluarga berharap, seluruh pihak yang saat ini menempati atau memanfaatkan lahan sengketamini agar segera mematuhi putusan hukum yang berlaku.(Mg-1)