SIWALIMA.id > Berita
Angaran Tersendat, BPBD  Pastikan Layanan Kebencanaan Tetap Jalan
Online | Jumat, 5 Juni 2026 pukul 17:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepala BPBD Kota Ambon, Frits Tatipikalawan memastikan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, meskipun kondisi anggaran daerah mengalami keterbatasan.

Hal ini dikarenakan, ketersediaan logistik penanggulangan bencana masih tetap terjaga, meski penyesuaian keuangan daerah menyebabkan beberapa kendala dalam penganggaran.

“Kami tetap menyediakan pelayanan kepada masyarakat, ada atau tidak adanya anggaran. Kebutuhan masyarakat tetap kami penuhi dengan berbagai cara,” ucap Frits kepada Siwalima.id di Balai Kota, Jumat (5/6).

Menurutnya, bantuan yang paling banyak diminta masyarakat saat ini, berkaitan dengan penanganan tanah longsor, seperti karung, sekop, dan gerobak untuk membersihkan material longsoran.

Sepanjang tahun 2026, BPBD mencatat sekitar 35 kejadian bencana hidrometeorologi di Kota Ambon. Selain itu, kebakaran pemukiman dan kebakaran lahan juga menjadi ancaman yang cukup dominan akibat perubahan iklim dan suhu udara yang tinggi.

“Perubahan iklim sangat mempengaruhi. Cuaca panas yang cukup tinggi mempermudah terjadinya kebakaran lahan maupun hutan, terutama pada kawasan dengan karakteristik tanah tertentu yang mudah terbakar,” tandas First.

Pada tahun ini kata Frits, bencana yang mendominasi selain hidrometeorologi adalah kebakaran pemukiman dan kebakaran lahan. Bahkan, telah tercatat satu korban jiwa akibat kebakaran yang terjadi di kawasan Hative Besar.

Dalam penanganan berbagai kejadian bencana tersebut, BPBD terus memperkuat kolaborasi dengan sejumlah instansi terkait, terutama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

BPBD juga memiliki armada bantuan berupa mobil tangki air yang dapat langsung diterjunkan ke lokasi kejadian sebelum armada Damkar tiba.

“Selain Damkar, kami juga memiliki mobil tangki yang bisa difungsikan. Jadi tanpa harus menunggu Damkar, kami bisa langsung turun membantu penanganan awal di lapangan,” papar Frits.

Selian itu kata Frits, kerja sama juga dilakukan bersama Dinas LHP dalam penanganan pohon-pohon yang berpotensi membahayakan masyarakat, dimana telah dilakukan kegiatan pemangkasan dan penebangan pohon di sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Waringin hingga Talake.

“Berdasarkan tugas yang ditetapkan melalui SK, terdapat sekitar 17 pohon yang ditebang hingga rata tanah maupun dipangkas karena dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil,” papar Frits.

Meski demikian, ia mengaku terdapat pembagian tugas yang jelas antara BPBD dan Dinas LHP terkait penanganan pohon. Selama pohon masih berdiri, pendataan dan penanganannya menjadi kewenangan Dinas LHP.

Sementara BPBD, akan bertindak ketika pohon tersebut tumbang dan menimbulkan bencana, kerusakan, maupun kerugian bagi masyarakat.

“Kalau pohonnya masih berdiri, itu menjadi tugas Dinas LHP. Tetapi ketika pohon tumbang dan menimbulkan bencana, maka itu menjadi tugas utama BPBD. Namun kolaborasi antar instansi tetap dilakukan,” jelas Frits.(S-30)

BERITA TERKAIT