SIWALIMA.id > Berita
Anggaran SPPD Fiktif Dibidik
Visi | Jumat, 19 September 2025 pukul 22:31 WIT

Kejaksaan Tinggi Maluku mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Kejaksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025

Modus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara, menerbitkan sejumlah SPPD tanpa pelaksanaan kegiatan yang nyata di lapangan. Anggaran negara tetap dicairkan dan dipertanggung jawabkan, namun perjalanan dinas tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Untuk membuktikan dugaan tersebut, kejaksaan telah memulai penyelidikan dan direncanakan kedepannya akan minta keterangan dari sejumlah guru-guru SMA dan SMK di lingkup Dinas Pendikan Maluku.

Kasus ini mulai mencuat setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban anggaran dalam hal SPPD yang diduga fiktif.

Kejati telah melakukan penyelidikan degan melakukan tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).

Bahkan pihak Kejati Maluku bakal memanggil sejumlah saksi yang datang dari unsur guru untuk dimintai keterangan

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, dengan harapan kasus ini bisa dtuntas.

Langkah Kejati Maluku yang menemukan dugaan korupsi SPPD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan patut diapresiasi.

Kasus SPPD Fiktif dengan modus pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan tanpa kegiatan nyata dilapangan jelas-jelas berpotensi merugikan negara.

Sehingga untuk membuktikan dugaan korupsi itu, maka tepat Kejati harus dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai keterangan, termasuk pimpinan sekolah guna menemukan aktor intelektual dibalik kasus SPPD Fiktif tersebut.

Kita harus mengakui dengan terciumnya indikasi dugaan korupsi SPPD fiktif ini harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola anggaran perjalanan dinas yang rawan disalahgunakan.

Disisi lain, kita juga mengingatkan Kejati untuk konsisten mengusut kasus SPPD fiktif ini hingga tuntas agar tidak terkesan hanya diawal tetapi tidak selesai.

Siapapun oknum-oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Maluku yang menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas, maka harus dijerat.

Pengusutan dugaan SPPD fiktif di Dinas PK Maluku merupakan tindakan tepat yang sejalan dengan harapan publik untuk membersihkan praktik korupsi di sektor pendidikan.

Sangat disayangkan dunia pendidikan seharusnya menjadi sektor yang steril dari praktik korupsi. Padahal anggaran yang dikelola bersentuhan langsung dengan kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Maluku.

Jika dana yang semestinya digunakan untuk mendukung pendidikan dikorupsi, maka masa depan generasi muda akan menjadi korban. Sehingga tepat Kejati usut tetapi harus sampai di pengadilan. Semoga.(*)

BERITA TERKAIT