AMBON, Siwalimanews â Pemerintah Provinsi Maluku dalam usulan Rancangan APBD-Perubahan 2025 meliputi, pendapatan daerah dan belanja daerah mengalami penurunan.
Dimana untuk pendapatan daerah dari APBD murni sebesar Rp3,247 triliun turun menjadi Rp2,978 triliun atau terkoreksi 8,30 persen.
Begitupun Belanja daerah, ikut terkoreksi dari Rp3,136 triliun menjadi Rp2,846 triliun atau turun 9,22 persen. Sementara pembiayaan daerah, dimana penerimaan turun tajam dari Rp25 miliar menjadi Rp5,462 miliar berdasarkan hasil audit BPK, sementara pengeluaran pembiayaan tetap pada angka Rp136,672 miliar.
Perubahan tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp131,209 miliar, yang diproyeksikan menutup defisit pembiayaan netto pada angka yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025 menjadi nihil.
âBesar harapan kami agar ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama. Kami juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas perhatian serta kontribusi pemikiran yang akan diberikan dalam pembahasan nantinya,â ucap Sekda saat menyampaikan Nota Keuangan serta Ranperda tentang Perubahan APBD Maluku tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Abdullah Asis Sangkala didampingi Wakil Ketua lainnya Rahwarin di Baileo Rakyat Karang Panjang, , Jumat (26/9).
Sadli menjelaskan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 ini, berpedoman pada Permendagri Nomor: 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, RPJMD Maluku 2025â2029, perubahan RKPD, serta nota kesepakatan antara Pemprov dan DPRD terkait kebijakan umum perubahan anggaran, prioritas, dan plafon anggaran sementara.
âRancangan ini disusun dengan perkiraan penerimaan yang lebih realistis dan hati-hati. Pertimbangan perubahan ini antara lain realisasi pendapatan semester pertama, adanya kegiatan mendesak, penyesuaian kebijakan daerah terhadap target yang ditetapkan, serta koreksi saldo anggaran lebih tahun sebelumnya,â jelas Sadali dalam paripurna Ranperda Perubahan APBD Maluku tahun 2025.
Ditempat yang  sama anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo dalam paripurna itu menegaskan, penurunan pendapatan 8,30 persen dinilai, turunnya pendapatan menunjukkan, bahwa pos-pos penyumbang PAD tidak dikelola secara optimal.
âTurunnya PAD ini harus jadi catatan serius. Minimal capaian PAD harus berada di kisaran 50 persen, jangan sampai terus menurun. Pemda juga harus kerja lebih keras untuk mengejar target agar PAD kembali meningkat,â tegas Alhidayat.(S-26)