Kejaksaan Negeri Tanimbar telah berhasil menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020- 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025 negara mengalami kerugian negara Rp6.251.566.000 Miliar.
Kasus ini telah menyeret mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon digiring ke Rutan Klas IIA Waiheru, Ambon, Kamis (20/11) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.
Selain Petrus, Kejari Tanimbar juga telah menahan dua tersangka lainnya yaitu, JL selaku Direktur Utama dan KL selaku Direktur Keuangan.
PF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait.
Selanjutnya, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati, sekaligus RUPS/pemegang saham PT Tanimbar Energi.
Pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh JL selaku Direktur Utama dan KL selaku Direktur Keuangan, mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000,- terdiri dari Rp1.500.000.000,- pada tahun 2020, Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022.
Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.
Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik. PT Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejari Tanimbar yang bekerja profesional dalam menanggani kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, dengan mengiring mantan Bupati, Petrus Fatlolon dan dua tersangka lainnya ke jeruji besi.
Dengan penanganan kasus ini yang dilakukan Kejari Tanimbar memberikan dorongan agar kejati dan kejari lainnya di Maluku juga bergerak cepat dalam menanggani kasus-kasus korupsi.
Tidak boleh pandang bulu dalam penegakkan hukum, siapapun yang diduga terlibat harus diberikan diberikan hukum yang setimpal. Kejari Tanimbar telah berhasil membuktikan itu, dan berharap, Kejati maupun Kejati yang lain harus juga melakukan hal yang sama, dalam proses penegakkan hukum. (*)