AMBON, Siwalima.id - Guna membahas kelanjutan pemanfaatan kawasan Gunung Botak pasca penertiban beberapa waktu lalu, maka DPRD Kabupaten Buru menemui Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat gubernur itu, DPRD memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap ketegasan gubernur dalam melakukan penertiban kawasan Gunung Botak dari praktek penambangan ilegal.
Wakil Ketua DPRD Buru, Jaidun Saanun mengatakan, praktik penambangan segara ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 14 tahun, maka langkah penertiban dianggap perlu demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
“DPRD Buru tentu menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah tegas yang diambil Pemerintah Provinsi Maluku dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum,” tulis Jaidun dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Jumat (5/6).
Pertemuan bersama gubernur menurut Jaidun, membahas secara mendalam perkembangan terbaru pasca penertiban dan proses legalisasi kegiatan pertambangan emas di Gunung Botak yang telah menjadi perhatian utama masyarakat Buru dan Maluku dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pertemuan itu juga, ia menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan agar pasca penertiban kawasan Gunung Botak, harus diikuti dengan jalan keluar yang jelas dan berkeadilan.
Apakah dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk aksi penyampaian aspirasi dari berbagai elemen, menunjukkan adanya harapan besar agar proses perizinan dapat dipercepat.
“Kami memandang penertiban harus diikuti dengan langkah konkret, artinya jika 10 koperasi yang telah dibentuk memerlukan waktu penyelesaian administrasi, maka pemrov harus dapat memprioritaskan 1-3 koperasi yang telah memenuhi syarat untuk beroperasi segera,” tulis Jaidun.
Jaidun mengungkapkan, pasca penutupan kawasan inti Gunung Botak, ditemukan sekitar 10 hingga 11 titik aktivitas pertambangan tidak resmi baru yang tersebar di wilayah Buru Utara, Timur hingga Barat karena dipicu kebutuhan ekonomi masyarakat yang terhambat tanpa kepastian hukum untuk berusaha.
“Dampak ekonomi juga terasa nyata, di mana omzet pedagang dan pelaku usaha di berbagai wilayah mengalami penurunan drastis,” beber Jaidun.
DPRD Buru kata Jaidun, juga mengusulkan adanya perluasan kawasan penambangan yang masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat dari semula 100 hektar bagi 10 koperasi bertambah 3.000-4.000 hektar dari jumlah WUP yang ditetapkan Kementrian ESDM seluas 24.900 hektar.
Usulan tambahan alokasi luasan WPR ini, bertujuan untuk menampung potensi tambang yang juga ditemukan di wilayah lain seperti Gugorea, Savana Jaya, dan Gunung Nona, serta mengakomodasi kelompok masyarakat adat yang belum tercakup dalam koperasi yang ada.
“Kami di DPRD berharap, ada kebijakan lanjutan dari gubernur sehingga pengelolaan Gunung Botak kedepan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Buru dan Maluku secara umum,” HARAP Jaidun.(S-20)