SIWALIMA.id > Berita
Bakal Dilimpahkan, Kejari Tanimbar Lengkapi Berkas PF dan Dua Tersangka Lain
Online | Selasa, 2 Desember 2025 pukul 13:34 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Tanimbar tengah merampungkan seluruh kelengkapan administrasi untuk proses Tahap II, perkara dugaan korupsi dana Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, guna menjalani persidangan.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama mengatakan, penyidik saat ini menyelesaikan finalisasi berkas atas tiga tersangka, yakni mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan PT TE Karel FGB Lusnarlenera.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi seluruh dokumen untuk Tahap II. Setelah lengkap, ketiga tersangka beserta barang bukti akan langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” jelas Garuda Kepada Siwalima.id, Selasa (2/12), di Ambon.

Lebih lanjut Garuda, menegaskan Kejari Tanimbar berkomitmen memastikan setiap tahap penyidikan berjalan profesional dan akuntabel, sehingga tidak ada kendala saat perkara memasuki proses penuntutan.

“Kami pastikan semua kelengkapan baik formil maupun materiil telah siap sebelum pelimpahan dilakukan,” tegasnya.

Kasus korupsi PT Tanimbar Energi bermula dari kebijakan Pemkab Kepulauan Tanimbar terkait penyertaan modal ke perusahaan daerah tersebut, periode tahun 2020–2022.

Dana ini semestinya digunakan untuk menunjang operasional perusahaan dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Namun, hasil penyidikan Kejaksaan menemukan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan. Dana penyertaan modal diduga disalahgunakan oleh jajaran direksi PT TE serta pihak terkait, termasuk mantan Bupati.

Kerugian Negara

Berdasarkan Hasil perhitungan penyidik menyebutkan bahwa indikasi penyimpangan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,25 miliar. 

Nilai tersebut berasal dari penggunaan dana penyertaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta aliran dana yang keluar tidak sesuai mekanisme.

Sekedar tahu, pada April 2025, Kejari Tanimbar menetapkan dua pejabat PT TE, yaitu Direktur Utama Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan Karel FGB Lusnarlenera, sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

Tahap berikutnya: Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, turut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam pengelolaan penyertaan modal.

Pada tahun 2025, Penyidikan dilakukan secara maraton, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen keuangan, dan penguatan alat bukti lainnya.

Akhir 2025: Penyidik menyatakan berkas para tersangka telah memasuki penyempurnaan akhir untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan kelengkapan berkas yang hampir tuntas, Kejari Tanimbar memastikan proses Tahap II akan segera dilaksanakan, menandai dimulainya proses hukum di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kejaksaan berkomitmen menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini kepada publik,” tandas Garuda. (S-26)

BERITA TERKAIT