KETUA DPRD Maluku, Benhur Watubun, menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon yang dinilai tidak proÂfesional dan tidak transparan dalam penanganan sengketa tanah adat di Desa Rumahtiga, Kota Ambon.
Penilaian itu disampaikan Benhur dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Maluku, Kamis (16/10), di ruang paripurna. Rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan masyarakat adat Rumah Tiga dan pihak BPN Ambon.
Benhur menyesalkan, ketidaksiaÂpan BPN dalam menghadapi pemÂbahasan tersebut. Ia menyebut, meski DPRD telah melayangkan surat permintaan dokumen sejak beberapa hari sebelumnya, namun BPN hadir tanpa membawa satu pun data pendukung yang diminta.
âKami menerima laporan aksi masyarakat adat tanggal 13, dan surat permintaan data dikirim tangÂgal 14. Tapi hari ini, BPN datang tanpa membawa berkas apa pun. Ini bentuk ketidaksiapan dan kurangÂnya transparansi,â tegas Watubun dalam rapat itu.
Menurutnya, BPN seharusnya lebih dulu memahami substansi perÂsoalan dengan menelaah dokumen klaim masyarakat adat yang telah lebih dulu diserahkan ke DPRD. Ia menilai, sikap BPN tersebut memperÂlihatkan lemahnya koordinasi dan tanggung jawab lembaga negara terhadap persoalan yang sensitif ini.
âKami sudah menerima dokumen dari masyarakat adat yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Seharusnya BPN juga punya salinan dan memÂpelajarinya, bukan datang tanpa persiapan,â ujarnya.
Sengketa lahan adat di Rumah Tiga berawal dari penerbitan sejumÂlah sertifikat oleh BPN di atas tanah ulayat yang selama ini diklaim masÂyarakat adat. Kebijakan itu kemuÂdian menuai penolakan keras karena dianggap mengabaikan eksistensi hak-hak adat.
Benhur menilai, sikap pasif BPN hanya memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di lapangan. Ia menegaskan, penyelesaian sengketa tanah adat harus didasari pada data yang valid dan diselesaikan secara terbuka.
âMasalah ini bukan sekadar admiÂnistrasi tanah, tapi menyangkut martabat masyarakat adat dan krediÂbilitas pemerintah. Karena itu, perÂtemuan seperti ini harus dilengkapi data lengkap dan akurat,â tandasÂnya.
Benhur juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut. DPRD, kata dia, menempatkan diri sebagai pengawas dan mediator agar penyelesaian persoalan berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum.
âKami ingin mendukung perjuangan masyarakat adat, tapi semua harus berlandaskan aturan dan bukti yang sah. Keterbukaan dan kejujuran menjadi kunci penyelesaiannya,â tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan kesimpulan. Rapat akan kembali digelar Rabu pekan depan, dengan catatan BPN wajib membawa seluruh dokumen terkait penerbitan sertifikat di atas lahan adat Rumah Tiga.
âKami minta pada rapat lanjutan nanti, Kepala BPN harus hadir langsung, jangan hanya perwakilan. Mengapa beliau tidak hadir hari ini? Ada apa sebeÂnarnya,â sindir Solichin. (S-26)