AMBON, Siwalima.id - Berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka eks Camat Taniwel Timur Royke Marthen Madobaafu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari SBB.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar tiga tahun itu, kini segera menjalani proses tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Proses hukum terhadap tersangka ini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan sesuai surat P-21, penyidik diminta menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk kepentingan penuntutan,” tulis Kombes Rositah dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (13/5).
Menurut Kombes Rositah, status P-21 tersebut berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Nomor: B-777/Q.1.16/Etl.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
“Proses tahap II dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejari Seram Bagian Barat dalam pekan ini,” tulis Kombes Rositah.
Dalam perkara ini kata Kombes Rositah, tersangka Royke Marthen Madobaafu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten SBB. Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Namun, ditengah proses penyidikan, tersangka melarikan diri, sehingga masuk dalam DPO selama kurang lebih tiga tahun.
Selama masa pelarian, aparat kepolisian melakukan koordinasi lintas wilayah untuk melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Meski tersangka sempat melarikan diri dalam waktu cukup lama, penyidik tetap konsisten melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan. Ini menjadi bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” tegas Kombes Rositah.
Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan tersangka merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk menghindari proses hukum. Polda Maluku akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” cetus Kombes Rositah.
Ia menghimbau masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat berdampak pada perlindungan korban anak.(S-25)