SIWALIMA.id > Berita
Berkas Tersangka Korupsi ADD Tiouw Segera Dilimpahkan
Online | Senin, 24 November 2025 pukul 17:01 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, memastikan akan  segera melimpahkan berkas 6 tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan PAD Tiouw, ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Berkas 6 tersangka yang dijerat Cabjari Saparua dalam kasus ini diantaranya mantan Pj Kepala Pemerintahan Desa Tiouw berinisial AP, Sekretaris Desa berinisial GHH, Bendahara berinisial HK, Kasi Pembangunan berinisial TM, Kasi Pemberdayaan berinisial BP dan Kaur TU berinsial SP.

Kacabjari Saparua, Asmin Hamdja mengaku, saat ini berkas dakwaan para tersangka sudah rampung dan direncanakan proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon akan dilakukan, pada Kamis (27/11). 

"Semua sudah siap sekarang sementara jilid berkas. Rencananya hari Kamis lusa ini kita sudah limpah ke Pengadilan,” ungkap Asmin kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Senin (24/11).

Nantinya ketika berkas para tersangka ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kata Asmin, maka status keenam tersengka ini akan langsung berubah menjadi terdakwa. 

“Kalau sudah bergulir di pengadilan nanti, maka status mereka sudah menjadi terdakwa,” tandas Asmin.

Sebelumnya, Kacabjari Saparua, Asmin Hamdja menuturkan, pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar. Namun akibat perbuatan para tesangka dalam mengelola anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667.00 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025. 

 Namun dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PAD Tiouw yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320.350. 

“Sehingga total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta,"rinci Asmin. 

Para tersangka kata Asmin, dijerat dengan pasal 2 ayat1jo pasal 3jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1. (S-29)

BERITA TERKAIT