SIWALIMA.id > Berita
BI akui Swalayan Kenakan Biaya Tambahan saat Transaksi Debit
Ekonomi | Selasa, 14 April 2026 pukul 13:10 WIT

AMBON,Siwalima.id - Bank Indonesia Perwakilan Maluku menge­ta­hui pasti selama ini pelaku usaha mengenakan biaya tambahan untuk pembayaran debit pada setiap transaksi.

Penggunaan kartu debit biasa digunakan mas­­yarakat untuk membayar barang di mall, swalayan atau retail modern.

Selain itu juga digunakan untuk membayar makanan atau minuman di restoran atau kafe. Pemilik usaha menarik biaya Rp10.000 di setiap transaksi.

“Kebijakan pembebanan biaya tambahan kepada konsumen merupakan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Roynald Obed Hehanussa dari perwakilan Bank Indonesia Maluku yang hadir sebagai narasumber saat sosialisasi tentang Sistem Pembayaran Digital Perlindungan Konsumen di salah satu hotel di Ambon, Senin (13/4).

Ia menjelaskan pelaku usaha tidak diperbolehkan mengenakan biaya administrasi tambahan kepada konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan kartu debit.

“Ada beberapa pelaku usaha/toko/swalayan, menerapkan biaya ketika pembayaran sistem debit. Itu seharusnya mereka (pengusaha) mengajukan komplain langsung ke bank terkait, bukan membebaskannya kepada konsumen,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila transaksi dilakukan menggunakan kartu debit bank tertentu, maka pelaku usaha seharusnya menyampaikan keberatan kepada pihak bank tersebut, bukan menarik biaya tambahan dari pelanggan.

Selain itu, ia juga menyoroti praktik sejumlah toko di Kota Ambon yang menetapkan batas minimal transaksi menggunakan QRIS, seperti Rp50.000 hingga Rp100.000.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dibenarkan.

“Pembayaran menggunakan QRIS seharusnya dapat dilakukan untuk nominal berapa pun, tanpa ada batas minimal. Pembatasan seperti itu bertentangan dengan prinsip kemudahan dan inklusivitas sistem pembayaran digital,” tegasnya.

Ia berharap para pelaku usaha dapat memahami aturan yang berlaku dan tidak merugikan konsumen, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai

Sosialisasikan Sistem Pembayaran Digital

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Maluku menggelar kegiatan sosialisasi sistem pembayaran digital, perlindungan konsumen, serta ekonomi dan keuangan syariah.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Maluku, Dhita Aditya Nugraha, menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan dapat dipercaya kepada masyarakat.

“Media memiliki peran yang sangat krusial dalam menyampaikan berbagai kebijakan dan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait sistem pembayaran, perlindungan konsumen, serta ekonomi syariah,” ujar Dhita saat membuka kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Ambon, Senin (13/4).

Ia menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang selama ini telah menjadi mitra strategis BI dalam mensosialisasikan berbagai program dan kebijakan, termasuk perkembangan ekonomi daerah.

Menurut dia, di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, tantangan penyampaian informasi juga semakin besar. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara BI dan insan pers.

“Informasi yang disampaikan harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi ini penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dhita juga menyampaikan BI akan terus membuka ruang komunikasi yang transparan dan produktif dengan media. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Maluku.

Ia berharap materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut dapat menjadi bekal bagi para jurnalis untuk menghasilkan pemberitaan yang lebih komprehensif dan edukatif.

“Harapannya, informasi yang disampaikan kepada masyarakat bisa lebih luas manfaatnya dan turut mendorong perkembangan ekonomi di Maluku,” ujarnya. (S-25)

BERITA TERKAIT