SIWALIMA.id > Berita
Bidikan Jaksa di Kasus Bansos Malteng
Visi | Kamis, 26 Maret 2026 pukul 10:48 WIT

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukt-bukti dugaan tindak pidana korupsi kasus bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah.

Proyek bantuan tahun 2023 senilai 9,7 miliar itu diduga bermasalah. Tercatat sudah ratusan saksi diperiksa baik dari kecamatan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malteng, penerima manfaat hingga Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3).

Pengeledahan dilakukan berda¬sarkan Surat Perintah Penggele¬da¬han Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Peng¬ge¬ledahan dari Pengadilan Negeri Ma¬sohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026. 

Tim sudah mengantongi calon tersangka, dan diduga banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun kapan pengumuman pe¬netapan tersangka akan disampai¬kan, itu yang belum diketahui.

Selain itu, mantan Penjabat Bupati Malteng, Muhamat Marasabessy hingga kini belum tersentuh hukum. klarifikasi dari pihak terkait penting untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur dalam pengesahan dokumen anggaran maupun dalam penyaluran dana bansos tersebut.

Hal ini penting karena diduga terdapat upaya bentuk pemaksaan administratif dalam proses pengesahan dokumen anggaran. Hal karena pada akhir tahun 2023, setelah Marasabessy tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati, namun diduga dia dipaksa untuk menandatangani dokumen APBD Perubahan 2023, serta sejumlah dokumen lainnya.

Permintaan tanda tangan kepada penjabat yang tidak lagi memiliki legitimasi dinilai sebagai langkah yang janggal dan berpotensi melanggar prosedur administrasi pemerintahan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Maluku Tengah. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2023.

Pengakuan tersebut dinilai sebagai pintu masuk untuk membuka dugaan praktik yang selama ini tertutup dalam proses administrasi pemerintahan daerah. 

Publik di Kabupaten Maluku Tengah berharap, Kejaksaan Negeri bergerak cepat menuntaskan kasus ini, sehingga bisa diketahui siapa oknum-oknum yang diduga bertanggung jawab. 

Jika perlu sudah ada cukup bukti maka segera tetapkan tersangka mengingat ratusan saksi sudah diperiksa.(*) 

BERITA TERKAIT